KEWAJIBAN PENUNJUKAN PENDAMPINGAN HUKUM TERHADAP TERDAKWA DALAM PROSES PERSIDANGAN YANG ANCAMAN PIDANA DIATAS 5 TAHUN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

KEWAJIBAN PENUNJUKAN PENDAMPINGAN HUKUM TERHADAP TERDAKWA DALAM PROSES PERSIDANGAN YANG ANCAMAN PIDANA DIATAS 5 TAHUN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN)


Pengarang

RIMA MELISA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1103101010190

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
RIMA MELISA, KEWAJIBAN PENUNJUKAN PENDAMPINGAN
2016 HUKUM TERHADAP TERDAKWA DALAM
PROSES PERSIDANGAN YANG ANCAMAN
HUKUMAN PIDANA DIATAS 5 TAHUN
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan
Negeri Bireuen)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv,53), pp., tabl., bibl.
Dr. DAHLAN, S.H.,M.Hum, M.Kn
Pendampingan hukum adalah proses dimana terdakwa wajib didampingi
oleh penasihat hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan yang meliputi
penyidikan, penuntutan atau persidangan. Hal ini diatur dalam Pasal 56 ayat (1)
KUHAP, dimana pendampingan hukum wajib diberikan apabila terdakwa
diancam dengan hukuman pidana diatas 5 tahun. Akan tetapi dalam prakteknya
masih ada beberapa kasus yang terdakwanya tidak didampingi penasihat hukum.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor yang
menyebabkan terdakwa tidak menunjuk penasihat hukum, bagaimana akibat
hukum bagi hakim yang melakukan persidangan tanpa pendampingan hukum
terhadap terdakwa yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun, upaya hukum yang
dilakukan terdakwa apabila tidak mendapat pendampingan hukum di tingkat
pengadilan.
Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan penelitian
kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan mempelajari
peraturan perundang-undangan yang ada relevansinya dengan masalah yang
dibahas, sedangkan penelitian lapangan mewawancarai responden dan informan
yang terlibat dalam masalah yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan kurangnya ekonomi,
kurangnya pengetahuan dan kelalaian dari aparat penegak hukum menyebabkan
penunjukan pendampingan hukum tidak berjalan sesuai Pasal 56 ayat (1)
KUHAP. Oleh sebab itu tidak ada konsekuensi bagi aparat penegak hukum yang
tidak menunjuk penasihat hukum kepada terdakwa. Apabila penasihat hukum
menolak mendampingi terdakwa, maka terdakwa berhak mengadu ke Dewan
Kehormatan Advokat dan kepada Ketua Pengadilan karena hak-haknya di
diskriminasi sebagai terdakwa serta tidak dipenuhi sesuai Pasal 56 ayat (1)
KUHAP.
Disarankan kepada lembaga penegak hukum agar hak-hak yang ada dalam
Pasal 56 ayat (1) KUHAP dapat diimplementasikan dan diwujudkan sepenuhnya
kepada terdakwa agar proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK