<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="25480">
 <titleInfo>
  <title>KEWAJIBAN PENUNJUKAN PENDAMPINGAN HUKUM TERHADAP TERDAKWA DALAM PROSES PERSIDANGAN YANG ANCAMAN PIDANA DIATAS 5 TAHUN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>RIMA MELISA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2016</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
RIMA MELISA, KEWAJIBAN PENUNJUKAN PENDAMPINGAN&#13;
2016 HUKUM TERHADAP TERDAKWA DALAM&#13;
PROSES PERSIDANGAN YANG ANCAMAN&#13;
HUKUMAN PIDANA DIATAS 5 TAHUN&#13;
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan&#13;
Negeri Bireuen)&#13;
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala&#13;
(iv,53), pp., tabl., bibl.&#13;
Dr. DAHLAN, S.H.,M.Hum, M.Kn&#13;
Pendampingan hukum adalah proses dimana terdakwa wajib didampingi&#13;
oleh penasihat hukum dalam setiap tingkat pemeriksaan yang meliputi&#13;
penyidikan, penuntutan atau persidangan. Hal ini diatur dalam Pasal 56 ayat (1)&#13;
KUHAP, dimana pendampingan hukum wajib diberikan apabila terdakwa&#13;
diancam dengan hukuman pidana diatas 5 tahun. Akan tetapi dalam prakteknya&#13;
masih ada beberapa kasus yang terdakwanya tidak didampingi penasihat hukum.&#13;
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor yang&#13;
menyebabkan terdakwa tidak menunjuk penasihat hukum, bagaimana akibat&#13;
hukum bagi hakim yang melakukan persidangan tanpa pendampingan hukum&#13;
terhadap terdakwa yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun, upaya hukum yang&#13;
dilakukan terdakwa apabila tidak mendapat pendampingan hukum di tingkat&#13;
pengadilan.&#13;
Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan penelitian&#13;
kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan mempelajari&#13;
peraturan perundang-undangan yang ada relevansinya dengan masalah yang&#13;
dibahas, sedangkan penelitian lapangan mewawancarai responden dan informan&#13;
yang terlibat dalam masalah yang diteliti.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dengan kurangnya ekonomi,&#13;
kurangnya pengetahuan dan kelalaian dari aparat penegak hukum menyebabkan&#13;
penunjukan pendampingan hukum tidak berjalan sesuai Pasal 56 ayat (1)&#13;
KUHAP. Oleh sebab itu tidak ada konsekuensi bagi aparat penegak hukum yang&#13;
tidak menunjuk penasihat hukum kepada terdakwa. Apabila penasihat hukum&#13;
menolak mendampingi terdakwa, maka terdakwa berhak mengadu ke Dewan&#13;
Kehormatan Advokat dan kepada Ketua Pengadilan karena hak-haknya di&#13;
diskriminasi sebagai terdakwa serta tidak dipenuhi sesuai Pasal 56 ayat (1)&#13;
KUHAP.&#13;
Disarankan kepada lembaga penegak hukum agar hak-hak yang ada dalam&#13;
Pasal 56 ayat (1) KUHAP dapat diimplementasikan dan diwujudkan sepenuhnya&#13;
kepada terdakwa agar proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>25480</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2016-09-23 17:23:23</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2016-09-26 09:36:27</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>