PELAKSANAAN PRESTASI PADA PERJANJIAN MEMBANGUN DAN BAGI HASIL BANGUNAN TOKO PERMANEN ANTARA PEMBANGUN DENGAN PEMILIK LAHAN | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PELAKSANAAN PRESTASI PADA PERJANJIAN MEMBANGUN DAN BAGI HASIL BANGUNAN TOKO PERMANEN ANTARA PEMBANGUN DENGAN PEMILIK LAHAN


Pengarang

AMALIA WULANDARI - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010314

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
AMALIA WULANDARI,
2016

PELAKSANAAN PRESTASI PADA PERJANJIAN
MEMBANGUN DAN BAGI HASIL BANGUNAN
TOKO PERMANEN ANTARA PEMBANGUN
DENGAN PEMILIK LAHAN
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(vi, 60)pp., bibl., app.
PROF. DAHLAN, S.H.,M.H.

Perjanjian membangun dan bagi hasil merupakan perjanjian yang belum
secara khusus ada pengaturannya, oleh karena itu, perjanjian membangun dan
bagi hasil ini mengikuti ketentuan umum di dalam Kitab Undang -undang Hukum
Perdata (KUH Perdata) khususnya pada ketentuan Buku III KUH Perdata
mengatur tentang Perikatan. Perjanjian ini lahir akibat adanya asas kebebasan
berkontrak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1338 Jo Pasal 1320
KUHPerdata. Kedua belah pihak dalam perjanjian sepakat mengadakan perjanjian
membangun dan bagi hasil bangunan toko permanen. Tetapi, dalam
pelaksanaannya dari tiga perjanjian membangun dan bagi hasil bangunan toko
permanen, dua diantaranya terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pihak
pembangun, sehingga menyebabkan bangunan menjadi tidak selesai sesuai waktu
yang telah disepakati dalam perjanjian dan bangunan menjadi terbengkalai.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah menjelaskan prestasi yang
diperjanjikan oleh para pihak dan proses pelaksanannya, menjelaskan akibat
hukum dari tidak terlaksananya prestasi yang diperjanjikan sertaupaya
penyelesaian atas wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian membangun dan bagi
hasil bangunan toko permanen antara pembangun dengan pemilik lahan.
Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan
untuk memperoleh data skunder dan penelitian lapangan dilakukan untuk
memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa prestasi-prestasi yang
diperjanjikan dalam perjanjian membangun dan bagi hasil adalah antara lainPihak
pembangun berkewajiban mendirikan sejumlah bangunan toko permanen yang
diperuntukkan untuk dirinya maupun pihak pemilik lahan,melaksanakan
pembangunan toko permanen sesuai dengan isi perjanjian, menyelesaikan
pembangunan toko permanen sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan di
dalam perjanjian, serta Pihak Pembangun berkewajiban untuk mengurus surat Izin
mendirikan Bangunan (IMB), ongkos serta bahan-bahan guna keperluan
bangunan dan pendirian semua bangunan tersebut sampai selesai tidak ada yang
dikecualikan termasuk pajak-pajak, biaya pengalihan hak dan pemecahan serifikat
keatas nama Pihak Kedua atas bangunan-bangunan yang menjadi pihak kedua,
yang tersebut dalam pasal 4 ditanggung dan dibayar oleh Pihak Kedu a
sepenuhnya. Akibat hukum terhadap perjanjian membangun dan bagi hasil (
Perjanjian membangun dan bagi hasil Nomor : 02/ 2007 dan Perjanjian
membangun dan bagi hasil Nomor : 01/ 2009) antara lain tidak terselesaikannya
bangunan toko pada waktu sebagai mana yang diperjanjikan, tidak terjadinya
peralihan hak atas tanah, tidak terjadinya pembangunan toko sebagaimana yang di
perjanjikan, serta Pihak pemilik lahan mengalami kerugian yang menyebabkan ia
tidak dapat menikmati bangunan toko yang menjadi milik nya sesuai dengan
perjanjian.
Disarankan kepada masing-masing pihak khususnya pihak pemilik lahan
agar melakukan pengawasan dan melakukan peneguran apabila pembangun tidak
melaksanakan prestasi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sehingga
menghindari kerugian di kemudian hari. Disarankan kepada pihak pembangun
harus memperhitungkan kondisi ekonomi dan memahami kesulitan dalam
menyelesaikan kendala dalam pembangunan. Disarankan kepada para pihak agar
menyelesaikan permalahan melalui musyawarah termasuk melalui mediasi
terlebih dahulu, yang merupakan cara terbaik penyelesaian sengketa secara damai.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK