Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
USAHA KARAOKE TANPA IZIN USAHA DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH
Pengarang
RAHMA DIAN AIYUNISAH - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010044
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Rahma Dian Aiyunisah, USAHA KARAOKE TANPA IZIN USAHA
DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH
2016 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Banda Aceh
(v.54), pp, bibl
(Dr. Efendi, S.H., M.Si.)
Salah satu izin yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Banda Aceh sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Walikota Banda Aceh, Pasal 19 No. 313 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu salah satunya adalah Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum. Berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Pasal 3 ayat (2) No. PM.91/HK.501/MKP/2010 tentang cara Pendaftaran Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi menyebutkan bahwa Karaoke termasuk dalam Rekreasi dan Hiburan Umum.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme pemberian izin usaha karaoke, Akibat hukum dari usaha karaoke tanpa izin, dan Tindakan Hukum yang dilakukan Pemerintah Kota terhadap usaha karaoke tanpa izin.
Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan, dan penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari Peraturan Perundang-Undangan, buku-buku serta hasil karya ilmiah.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa mekanisme pemberian izin usaha harus memenuhi syarat berdasarkan peraturan Perundang-undangan yaitu, Surat Izin Usaha Perdagangan yang dilengkapi dengan Surat izin Gangguan dan Surat Izin Usaha. Akibat Hukum dari usaha karaoke tanpa izin ini adalah ilegal, jadi pemerintah Kota Banda Aceh bisa saja sewaktu-waktu menutup usaha karaoke tersebut. Tindakan Hukum dari usaha karaoke yang tidak memiliki izin saat ini belum begitu efektif karena pihak Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kota Banda Aceh hanya mengeluarkan surat teguran kepada usaha karaoke. Sedangkan untuk penutupan terhadap usaha karaoke yang tidak memiliki izin sangat sedikit dilakukan oleh pihak pemerintah.
Diharapkan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh agar segera mengeluarkan peraturan yang baru mengenai usaha karaoke ini, dan meningkatkan sosialisasi tentang izin usaha khususnya Usaha Karaoke dengan melibatkan pemilik usaha karaoke serta pemerintahan Gampong, dan agar segera menutup karaoke yang telah terindikasi melanggar Syariat Islam.
Tidak Tersedia Deskripsi
KEWAJIBAN PEMBAYARAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN MUSIK OLEH PENGELOLA KAFE DAN KARAOKE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH) (Asyila Shalsabila, 2023)
PELAKSANAAN IZIN USAHA PERDAGANGAN WARUNG KOPI DI KOTA BANDA ACEH (BADRUDDIN, 2019)
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA TERKAIT HAK EKONOMI PENCIPTA LAGU OLEH PENGUSAHA TEMPAT KARAOKE DI KOTA BANDA ACEH (CUT NANDA RISMA PUTRI, 2016)
PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF KEPADA PENGUSAHA YANG MEMPERJUAL BELIKAN GAS LPG 3KG TANPA IZIN USAHA PERDAGANGAN DI KOTA BANDA ACEH (Muhammad Mahzar, 2018)
TINDAK PIDANA USAHA TAMBANG BATUAN TANPA IZIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO) (Anya Febby Mutia, 2022)