USAHA KARAOKE TANPA IZIN USAHA DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

USAHA KARAOKE TANPA IZIN USAHA DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH


Pengarang

RAHMA DIAN AIYUNISAH - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010044

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Rahma Dian Aiyunisah, USAHA KARAOKE TANPA IZIN USAHA
DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH
2016 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Banda Aceh
(v.54), pp, bibl

(Dr. Efendi, S.H., M.Si.)
Salah satu izin yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Banda Aceh sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Walikota Banda Aceh, Pasal 19 No. 313 Tahun 2012 tentang Standar Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu salah satunya adalah Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum. Berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Pasal 3 ayat (2) No. PM.91/HK.501/MKP/2010 tentang cara Pendaftaran Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi menyebutkan bahwa Karaoke termasuk dalam Rekreasi dan Hiburan Umum.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme pemberian izin usaha karaoke, Akibat hukum dari usaha karaoke tanpa izin, dan Tindakan Hukum yang dilakukan Pemerintah Kota terhadap usaha karaoke tanpa izin.
Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan, dan penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari Peraturan Perundang-Undangan, buku-buku serta hasil karya ilmiah.
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa mekanisme pemberian izin usaha harus memenuhi syarat berdasarkan peraturan Perundang-undangan yaitu, Surat Izin Usaha Perdagangan yang dilengkapi dengan Surat izin Gangguan dan Surat Izin Usaha. Akibat Hukum dari usaha karaoke tanpa izin ini adalah ilegal, jadi pemerintah Kota Banda Aceh bisa saja sewaktu-waktu menutup usaha karaoke tersebut. Tindakan Hukum dari usaha karaoke yang tidak memiliki izin saat ini belum begitu efektif karena pihak Kantor Pelayanan Perizinan Satu Pintu Kota Banda Aceh hanya mengeluarkan surat teguran kepada usaha karaoke. Sedangkan untuk penutupan terhadap usaha karaoke yang tidak memiliki izin sangat sedikit dilakukan oleh pihak pemerintah.
Diharapkan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh agar segera mengeluarkan peraturan yang baru mengenai usaha karaoke ini, dan meningkatkan sosialisasi tentang izin usaha khususnya Usaha Karaoke dengan melibatkan pemilik usaha karaoke serta pemerintahan Gampong, dan agar segera menutup karaoke yang telah terindikasi melanggar Syariat Islam.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK