Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO NOMOR : 04/JN/2010/MS-JTH TENTANG PELANGGARAN SYARIAT ISLAM BIDANG AQIDAH, IBADAH DAN SYIAR ISLAM
Pengarang
Mai Nadhifatun Nisak - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1103101010384
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAk
MAI NADHIFATUN NISAK,
2016 “STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO NOMOR : 04/JN/2010/MS-JTH TENTANG PELANGGARAN SYARIAT ISLAM BIDANG AQIDAH, IBADAH DAN SYIAR ISLAM”.
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
(iv,48), pp., bibl.
(Tarmizi, S.H., M.Hum)
Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwasanya Peradilan Dilakukan Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Putusan disebut juga sebagai vonnis tetap adalah hasil akhir dari pemeriksaan perkara di sidang pengadilan. Namun dalam putusan Nomor : 04/JN/2010/MS-JTH ini terdapat Penyimpangan,Yaitu hukuman antara terdakwa I dan terdakwa II berdeda satu sama lain. Dan juga unsur Pasal yang digunakan hakim dalam mengadili perkara pelanggaran syariat islam di Mahkamah Syar’iyah ini menggunakan unsur Pasal yang ada dalam KUHP, seharusnya terhadap kasus yang diadili pada Mahkamah Syar’iyah harus diadili berdasarkan Qanun.
Tujuan penulisan studi kasus ini adalah Untuk menjelaskan apakah dasar hukum yang di pakai Majelis Hakim dalam putusan Nomor : 04/JN/2010/MS-JTH telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam memberikan hukuman yang berbeda terhadap para terdakwa.
Data dalam penulisan studi kasus mencakup Bahan hukum primer, dan bahan hukum sekunder yang terdiri atas putusan Mahmakah Syar’iyah, KUHP, UU No 48 Tahun 2009 serta Qanun Nomor 11 Tahun 2002 Tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam.
Berdasarkan hasil penelitian dijelaskan bahwa Dasar hukum yang di pakai Majelis Hakim dalam putusan Nomor : 04/JN/2010/MS-JTH belum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yaitu dimana hakim dalam amar putusannya telah menggunakan unsur-unsur Pasal 55 ayat (1) KUHP serta tidak secara tegas dan jelas menggunakan unsur Pasal yang terdapat dalam Qanun sehingga dalam hal ini telah terjadi kesalahan dalam amar putusannya. Pertimbangan hakim dalam memberikan hukuman yang berbeda terhadap para terdakwa yaitu Menghukum terdakwa I dengan uqubat cambuk dihadapan umum sebanyak 3 (tiga) kali, Menghukum terdakwa II dengan uqubat cambuk di hadapan umum sebanyak 2 (dua) kali oleh karena Mengenai pengelompokan takaran/kadar cambukan menurut jenis tindak pidana belum diatur secara jelas, baik dalam qanun maupun dalam Peraturan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 10 Tahun 2005 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan ’Uqubat Cambuk.
Disarankan kepada Jaksa Penuntut umum harus teliti dan cermat dalam menyusun surat dakwaan, mengingat surat dakwaan merupakan dasar bagi hakim untuk menjatuhkan atau tidak menjatuhkan pidana terhadap pelaku yang dihadapkan di persidangan Mahkamah Syar’iyah, selain itu, juga harus mempunyai pengetahuan atau ilmu tentang hukum dengan baik, bukan hanya hukum secara formiil, melainkan juga hukum secara materiil agar tidak salah dalam menentukan mana perbuatan yang sesuai dengan unsur yang didakwakan. Hakim Mahkamah Syar’iyah tidak serta merta berdasar pada surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam menjatuhkan Pidana, melainkan pada dua alat bukti yang sah ditambah dengan keyakinan hakim.
Tidak Tersedia Deskripsi
STRATEGI DAKWAH RADIO SYIAR TAUHID ACEH DALAM UPAYA PURIFIKASI ISLAM DI BANDA ACEH (ARIEF RAHMAN REZA, 2023)
JARIMAH PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO NOMOR 23/JN/2023/MS.JTH (TASYA NABILA, 2024)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH NOMOR 328/PDT.G/2017/MS-BNA TENTANG IZIN POLIGAMI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT ALTERNATIF (CITRA KASIH, 2020)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH NOMOR 51 / JN/ 2021/ MS-BNA TENTANG JARIMAH PENYEDIAAN FASILITAS MAISIR BERBASIS ONLINE MELALUI APLIKASI HIGGS DOMINO ISLAND (Alfianda Rifky, 2022)
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KHALWAT/MESUM BERDASARKAN QANUN NOMOR 14 TAHUN 2003(SUATU PENELITIAN DI KOTA SUBULUSSALAM) (PUTRI SAHADAT BANCIN, 2015)