PENERTIBAN PENGGUNAAN GARIS SEMPADAN BANGUNAN DI KOTA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENERTIBAN PENGGUNAAN GARIS SEMPADAN BANGUNAN DI KOTA BANDA ACEH


Pengarang

Asmaul Husna - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010036

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Menurut ketentuan Pasal 20 Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2010 tentang Standar Teknis Penataan Bangunan Gedung di Kota Banda Aceh menyatakan bahwa area Garis Sempadan Bangunan (GSB) tidak dibenarkan pemanfaatan untuk fungsi apapun kecuali fasilitas pejalan kaki dan parkiran serta tidak dibenarkan untuk dilakukan penambahan luas bangunan dalam bentuk apapun. Untuk itu Pemerintah Kota Banda Aceh memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban terhadap penyalahgunaan GSB. Namun, pada kenyataannya banyak GSB disalahgunakan oleh pemilik toko dan belum dilakukan penertiban secara maksimal.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan penertiban penggunaan Garis Sempadan Bangunan (GSB), kendala yang dihadapi dalam melakukan penertiban Garis Sempadan Bangunan (GSB), dan upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala penertiban Garis Sempadan Bangunan (GSB).
Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku, serta karya ilmiah yang berkenaan dengan permasalahan yang diteliti dan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan penertiban penyalahgunaan GSB, namun penertiban yang dilakukan belum maksimal. Penertiban penyalahgunaan GSB hanya dilakukan pada jalan-jalan tertentu dan hanya terhadap beberapa jenis pelanggaran. Kendala dalam pelaksanaan penertiban GSB ini yaitu kurangnya jumlah personil petugas Satpol PP, lambannya kinerja petugas Satpol PP, penolakan penertiban oleh pemilik toko dan kurangnya kesadaran hukum. Adapun upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota dalam mengatasi kendala-kendala di atas adalah meningkatkan jumlah petugas Satpol PP, meningkatkan kinerja petugas Satpol PP, menyiapkan mental dan fisik petugas Satpol PP, melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan meningkatkan kesadaran hukum.
Disarankan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh khususnya Dinas Terkait (Dinas PU, Camat, Satpol PP) melakukan penertiban penyalahgunaan GSB tidak hanya pada jalan-jalan tertentu dan penertiban dilakukan terhadap semua jenis pelanggaran. Disarankan pula melakukan kajian untuk merasionalkan kebutuhan personil petugas Satpol PP agar penertiban penyalahgunaan GSB dapat dilakukan secara maksimal.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK