Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA HUTAN TANAMAN INDUSTRI DI KABUPATEN ACEH UTARA
Pengarang
AZRINA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010003
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN USAHA
PEMANFAATAN HASIL HUTAN KAYU PADA
HUTAN TANAMAN INDUSTRI DI KABUPATEN
ACEH UTARA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(V, 53) pp, bilb, app.
(Prof. Dr. Ilyas Ismail, S.H., M.Hum.)
Dalam Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata
Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan
Penggunaan Kawasan Hutan dinyatakan bahwa Izin Usaha Pemanfaatan Hasil
Hutan Kayu Pada Hutan Alam dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
Pada Hutan Tanaman diberikan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi Bupati
atau Walikota dan Gubernur, namun dalam kenyataannya terdapat dua perusahaan
di Kabupaten Aceh Utara yang izinnya diberikan oleh Pemerintah Daerah yaitu
Gubernur Aceh.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan
pemberian izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman industri
kepada perusahaan di Kabupaten Aceh Utara dan untuk mengetahui akibat hokum
terhadap penerbitan izin yang tidak sesuai dengan peraturan -perundang-undangan.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini, dilakukan penelitian
kepustakaan dan penelitian lapangan. Untuk mendapatkan data sekunder
dilakukan dengan cara menelaah peraturan perundang-undangan, hasil penelitian,
buku-buku teks dan artikel ilmiah yang relevan, sedangkan penelitian lapangan
dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden
dan informan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan pemberian Izin Usaha
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri terhadap
perusahaan di Kabupaten Aceh Utara bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu
Pada Hutan Tanaman Industri kepada Perusahaan tersebut diterbitkan dalam
periode otonomi khusus yang berbeda. Pada periode otonomi khusus melalui
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi
Daerah Istimewa Aceh, tidak ada kewenangan kepada Pemerintah Aceh untuk
mengeluarkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman
Industri, sehingga kewenangan terhadap pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hasil
Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri tetap pada Pemerintah Pusat yaitu
Menteri Kehutanan. Kewenangan untuk melakukan pengusahaan dan pengelolaan
sumber daya kehutanan baru diberikan kepada Pemerintah Aceh pada periode
otonomi khusus melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintah Aceh. Akibat hukum dari penerbitan izin yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan adalah izin tersebut batal demi hukum.
Disarankan kepada pemerintah Aceh untuk dapat memberikan Izin Usaha
Pemanfaatan Hutan sesuai dengan kewenanangan yang dimiliki, sehingga tidak
merugikan investor asing yang melakukan kegiatan usaha pemanfaatan hutan di
Aceh.
Azrina,
2 016
Tidak Tersedia Deskripsi
ANALISIS PENUTUPAN LAHAN DAN POTENSI BIOMASSA TEGAKAN HUTAN TANAMAN DI PROVINSI ACEH (STUDI KASUS DI IUPHHK-HT PT. ACEHNUSA INDRAPURI) (Deden Nurochman, 2025)
PENILAIAN TINGKAT DEGRADASI RUTAN AKIBAT PEMBALAKAN DI KABUPATEN ACEH SINGKIL. (Syawaluddin Anwary batubara, 2025)
SEBARAN INDUSTRI PENGOLAHAN KAYU DI KABUPATEN GAYO LUES (OKTAVIA RAHSA, 2020)
PENILAIAN TINGKAT DEGRADASI HUTAN AKIBAT KEGIATAN PENEBANGAN PADA AREAL HPH DAN IPK DI KABUPATEN GAYO LUES (Jakaria, 2025)
TINDAK PIDANA TERHADAP PENEBANGAN KAYU TANPA MEMILIKI IZIN DI KAWASAN HUTAN (SUATU PENELITIAN WILAYAH PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN) (MUHAMMAD RIFQI, 2024)