TINDAK PIDANA PENYIMPANAN GAS LPG 3 KG TANPA IZIN USAHA PENYIMPANAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA LHOKSEUMAWE) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TINDAK PIDANA PENYIMPANAN GAS LPG 3 KG TANPA IZIN USAHA PENYIMPANAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA LHOKSEUMAWE)


Pengarang

Iqbal Sentosa - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1103101010352

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

iii
TINDAK PIDANA PENYIMPANAN GAS LPG 3 KG
TANPA IZIN USAHA PENYIMPANAN
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Polresta
Lhokseumawe)
(vi,56),pp.,bibl.,app.,tabl.
ABSTRAK
Iqbal Sentosa,
2016
Dr. Dahlan Ali, S.H., M.Hum., M.Kn.
Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak
Bumi dan Gas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan Penyimpanan
tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3
(tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar
rupiah). Dari tahun 2015 sampai dengan Maret tahun 2016 setidaknya terdapat 3
kasus tindak pidana terkait minyak bumi dan gas yang diterima oleh pihak
Kepolisian Resort Kota Lhokseumawe.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya
tindak pidana penyimpanan gas LPG 3 kg dan untuk mengetahui hambatan dan
upaya penanggulangan tindak pidana penyimpanan gas LPG 3 kg.
Perolehan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara penelitian
kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis. Sedangkan
penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara
dengan responden.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak
pidana penyimpanan gas LPG 3 kg di Kota Lhokseumawe meliputi beberapa
faktor, yaitu adanya oknum-oknum pangkalan gas LPG 3 kg yang melakukan
penyelewengan, lemahya koordinasi antara Pertamina, Pemerintah dan
Kepolisian, aparat penegak hukum bersifat pasif, kurangnya pengawasan dari
pihak Pemerintah dan Pertamina, dan kurangnya ketaatan atau kesadaran hukum.
Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa hambatan yang ditemui, yaitu pihak
kepolisian harus mendatangkan terlebih dahulu saksi ahli dari pihak pertamina,
kurangnya alokasi dana yang memadai. Upaya yang digunakan untuk
menanggulangi, yaitu melakukan penyitaan terhadap barang bukti, melakukan
pemeriksaan terhadap para tersangka, melakukan pencegahan terjadinya suatu
tindak pidana penyaluran gas, dan aparat penegak hukum juga harus melakukan
penyelidikan dan penyidikan terhadap penyaluran gas LPG 3 kg yang tidak sesuai
dengan Undang-undang dan berkoordinasi dengan pihak Pertamina di wilayah
kerja masing-masing, khususnya di wilayah hukum Kota Lhokseumawe.
Disarankan kepada pihak Kepolisian Resort Kota Lhokseumawe agar
bersifat aktif dalam menindak dan menangani kasus tindak pidana penyimpanan
gas LPG 3 kg yang terjadi di kota Lhokseumawe, dan pihak Pertamina melakukan
sosialisasi terhadap pendistribusian gas LPG 3 kg yang sesuai dengen ketentuan
hukum kepada pangkalan-pangkalan gas yang memiliki izin, dan penindakan yang
lebih tegas dan nyata terhadap pelaku penyimpanan gas LPG 3 kg tanpa izin, serta
meningkatkan koordinasi antara Pertamina, Pemerintah, dan Kepolisian di Kota
Lhokseumawe.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK