Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian Dengan Perkara Pidana Terhadap Korban Penganiayaan Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian Dengan Perkara Pidana Terhadap Korban Penganiayaan Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh


Pengarang

FAISAL ADI SURYA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

0803101020130

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2013

Bahasa

Indonesia

No Classification

345

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu pada Pasal 98,menyatakan “jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain, maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk menggabungkan perkara ganti kerugian kepada perkara pidana itu”. Namun dalam kenyataannya penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dengan perkara pidana terhadap korban penganiayaan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Tujuan penulisan ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan ganti kerugian yang digabungkan dalam perkara pidana terhadap korban penganiayaan, hambatan dan upaya yang dilakukan untuk melaksanakan proses ganti kerugian terhadap korban penganiayaan.
Untuk memperoleh data dalam penulisan ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperolah data sekunder dengan mempelajari literature teori di dalam buku-buku dan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian lapangan dilakukan dengan memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian penggabungan perkara ganti kerugian dengan perkara pidana terhadap korban penganiayaan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh belum maksimal dilaksanakan. Hal ini di sebabkan korban tidak mengetahui tentang tuntutan ganti kerugian yang dapat digabungkan dalam tuntutan pidana, dan hambatan terhadap pelaksanaan penggabungan perkara gugatan ganti rugi oleh karena yang dapat digabungkan hanya berkenaan dengan kerugian materil saja, dan dalam proses persidangan aparat penegak hukum khususnya pihak Jaksa dan Hakim belum menerapkan ketentuan dalam Pasal 98 KUHAP.
Disarankan kepada Jaksa dan Hakim untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 98 KUHAP tentang penggabungan perkara ganti kerugian dengan perkara pidana khususnya bagi korban penganiayaan, mensosialisasikan lebih tegas kepada masyarakat tentang hak-hak korban yang seharusnya terpenuhi, sehingga korban dapat mengetahui tentang tuntutan ganti kerugian yang dapat di gabungkan dalam tuntutan pidana. Demi teciptanya perlindungan yang semestinya di rasakan terhadap korban kejahatan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK