PENJATUHAN PIDANA DENDA TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENJATUHAN PIDANA DENDA TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH


Pengarang

Sandy Afriansyah - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010403

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 10 KUHP menentukan pidana denda merupakan salah satu bagian dari pidana pokok yang dapat digunakan penjatuhan pidananya dengan alternatif. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, undang-Undang ini menjadi dasar penjatuhan pidana terhadap pelanggaran lalu lintas. Ketentuan mengenai penerapan penjatuhan pidana denda terhadap setiap pelanggar lalu lintas secara jelas telah diatur dalam undang-undang tersebut yang menerapkan sanksi pidana yang lebih berat. Namun pelanggaran lalu lintas di Kota Banda Aceh cenderung meningkat setiap tahunnya.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana penjatuhan pidana denda terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah Pengadilan Negeri Banda Aceh, dan untuk menjelaskan hambatan-hambatan dalam penjatuhan hukuman badan (pidana penjara atau kurungan) terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Data dalam penulisan skripsi ini, dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan menghasilkan data sekunder, yaitu dengan membaca dan menelaah buku-buku, peraturan perundang-undangan, hasil-hasil penelitian sebelumnya, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan melakukan wawancara terhadap responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjatuhan pidana denda perkara pelanggaran lalu lintas yang disidangkan di Pengadilan Negeri Banda Aceh tetap dilaksanakan sesuai dengan prosedur KUHAP. Adanya tabel tilang yang dibuat dengan kordinasi antara Pengadilan, Kejaksaan dan kepolisian, dasar hukum berlakunya penetapan tabel tilang tersebut adalah dari SEMA Nomor 4 Tahun 1993 yang melihat kondisi sosial ekonomi suatu daerah. Penjatuhan hukuman bandan (penjara atau kurungan) terhadap pelanggaran lalu lintas belum pernah terjadi di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Hal ini terjadi karena para terdakwa masih sanggup untuk membayar denda yang dijatuhkan oleh hakim.
Disarankan Agar hakim memberikan penerangan kepada para terdakwa pelanggaran lalu lintas yang dilakukan secara persuasif dan terus menerus agar terdakwa ataupun masyarakat paham dan taat kepada hukum khususnya peraturan lalu lintas, kedepannya hakim perlu memberikan sanksi pidana dengan ancaman pidana denda maksimal yang memberikan efek jera kepada para terdakwa pelanggaran lalu lintas.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK