PELANGGARAN TIDAK MASUK DINAS SELAMA 30 (TIGA PULUH) HARI SECARA BERTURUT-TURUT YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PELANGGARAN TIDAK MASUK DINAS SELAMA 30 (TIGA PULUH) HARI SECARA BERTURUT-TURUT YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH)


Pengarang

SITI RAUZAH - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010071

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

i
PELANGGARAN TIDAK MASUK DINAS SELAMA 30
(TIGA PULUH) HARI SECARA BERTURUT-TURUT
YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN
REPUBLIK INDONESIA (Suatu Penelitian diwilayah
Hukum Polresta Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,57),pp.,tbl.,bibl.,app.
ABSTRAK
Siti Rauzah,
2016
Mahfud, S.H., LLM.
Pasal 21 ayat (1) huruf (g) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang
Kode Etik Profesi Polri menyatakan bahwa anggota Polri yang dinyatakan sebagai
Pelanggar dikenakan sanksi pelanggaran Komisi Kode Etik Profesi Polri, yaitu
Pemberhentian dengan Tidak Hormat sebagai anggota Polri yang diputus melalui
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Akan tetapi meskipun sudah diatur tentang
sanksi tersebut, pada kenyataannya masih terdapat kasus pelanggaran tidak masuk
dinas yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
khususnya Kepolisian yang bertugas pada Polresta Banda Aceh.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab
terjadinya pelanggaran tidak masuk dinas, prosedur penanganan dan penyelesaian
pelanggaran tidak masuk dinas dan hambatan Divisi Profesi dan Pengamanan
dalam penanganan dan penyelesaian pelanggaran tidak masuk dinas.
Metode yang dilakukan adalah dengan cara penelitian kepustakaan dan
lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku
teks, peraturan perundang-undangan.Sedangkan penelitian lapangan dilakukan
dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya
pelanggaran tidak masuk dinas yang dilakukan oleh kepolisian adalah faktor
ekonomi, budaya, moral, pengaruh lingkungan dan/atau keluarga, faktor hukum
atau peraturan multitafsi.Prosedur penanganan dan penyelesaian pelanggaran tidak
masuk dinas sudah sesuai dengan prosedur yaitu melalui Sidang Komisi Kode Etik
Profesi Polri (KKEP). Hambatan Divisi Profesi dan Pengamanan dalam
penanganan dan penyelesaian pelanggaran tidak masuk dinas adalah terduga
pelanggar in absensia dalam persidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, kurangnya
efektifitas dalam penyidikan maupun dalam pemeriksaan saksi dan sering
terlambatnya saran pendapat hukum dari pejabat yang berwenang.
Disarankan kepada pihak kepolisian resort kota Banda Aceh perlu adanya
upaya untuk membenahi sikap dan perilaku dari anggota kepolisian yang sesuai
dengan Kode Etik Profesi Polri agar tidak terjadi peningkatan jumlah pelanggaran
Kode Etik, perlu adanya upaya untuk menanggulangi dan meminimalisir agar
anggota kepolisian tidak melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri
khususnya pelanggaran tidak masuk dinas.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK