Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PELANGGARAN TIDAK MASUK DINAS SELAMA 30 (TIGA PULUH) HARI SECARA BERTURUT-TURUT YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH)
Pengarang
SITI RAUZAH - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010071
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
i
PELANGGARAN TIDAK MASUK DINAS SELAMA 30
(TIGA PULUH) HARI SECARA BERTURUT-TURUT
YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN
REPUBLIK INDONESIA (Suatu Penelitian diwilayah
Hukum Polresta Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,57),pp.,tbl.,bibl.,app.
ABSTRAK
Siti Rauzah,
2016
Mahfud, S.H., LLM.
Pasal 21 ayat (1) huruf (g) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang
Kode Etik Profesi Polri menyatakan bahwa anggota Polri yang dinyatakan sebagai
Pelanggar dikenakan sanksi pelanggaran Komisi Kode Etik Profesi Polri, yaitu
Pemberhentian dengan Tidak Hormat sebagai anggota Polri yang diputus melalui
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Akan tetapi meskipun sudah diatur tentang
sanksi tersebut, pada kenyataannya masih terdapat kasus pelanggaran tidak masuk
dinas yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
khususnya Kepolisian yang bertugas pada Polresta Banda Aceh.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab
terjadinya pelanggaran tidak masuk dinas, prosedur penanganan dan penyelesaian
pelanggaran tidak masuk dinas dan hambatan Divisi Profesi dan Pengamanan
dalam penanganan dan penyelesaian pelanggaran tidak masuk dinas.
Metode yang dilakukan adalah dengan cara penelitian kepustakaan dan
lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku
teks, peraturan perundang-undangan.Sedangkan penelitian lapangan dilakukan
dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya
pelanggaran tidak masuk dinas yang dilakukan oleh kepolisian adalah faktor
ekonomi, budaya, moral, pengaruh lingkungan dan/atau keluarga, faktor hukum
atau peraturan multitafsi.Prosedur penanganan dan penyelesaian pelanggaran tidak
masuk dinas sudah sesuai dengan prosedur yaitu melalui Sidang Komisi Kode Etik
Profesi Polri (KKEP). Hambatan Divisi Profesi dan Pengamanan dalam
penanganan dan penyelesaian pelanggaran tidak masuk dinas adalah terduga
pelanggar in absensia dalam persidang Komisi Kode Etik Profesi Polri, kurangnya
efektifitas dalam penyidikan maupun dalam pemeriksaan saksi dan sering
terlambatnya saran pendapat hukum dari pejabat yang berwenang.
Disarankan kepada pihak kepolisian resort kota Banda Aceh perlu adanya
upaya untuk membenahi sikap dan perilaku dari anggota kepolisian yang sesuai
dengan Kode Etik Profesi Polri agar tidak terjadi peningkatan jumlah pelanggaran
Kode Etik, perlu adanya upaya untuk menanggulangi dan meminimalisir agar
anggota kepolisian tidak melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri
khususnya pelanggaran tidak masuk dinas.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP MODIFIKASI KENDARAAN RODA TIGA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH) (Eriska Desianti Dewi, 2019)
TINDAK PIDANA MERAMPAS KEMERDEKAAN ORANG LAIN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN YANG DILAKUKAN OLEH OKNUMRNANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIARN( SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KUALA SIMPANG ) (DOPI PRANATA, 2022)
PENERAPAN HUKUM TERHADAP BECAK YANG MENGANGKUT PENUMPANG TANPA SURAT IZIN OPERASI SEBAGAI ANGKUTAN UMUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (MUHAMMAD ROZA K, 2018)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN ARAK-ARAKAN TANPA IZIN POLISI YANG DILAKUKAN OLEH PELAJAR SMA DAN SMP YANG BARU LULUS SEKOLAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KEPOLISIAN RESORT KOTA BANDA ACEH) (T. Haris Munandar, 2017)
STATISTIK KRIMINAL DI KOTA BANDA ACEH TAHUN 2017-2018 (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) (UMUL RAHMAH, 2019)