<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="25132">
 <titleInfo>
  <title>PELANGGARAN TIDAK MASUK DINAS SELAMA 30 (TIGA PULUH) HARI SECARA BERTURUT-TURUT YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>SITI RAUZAH</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2016</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>i&#13;
PELANGGARAN TIDAK MASUK DINAS SELAMA 30 &#13;
(TIGA PULUH) HARI SECARA BERTURUT-TURUT &#13;
YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN &#13;
REPUBLIK INDONESIA  (Suatu Penelitian diwilayah &#13;
Hukum Polresta Banda Aceh)&#13;
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala&#13;
(v,57),pp.,tbl.,bibl.,app.&#13;
ABSTRAK&#13;
Siti Rauzah,   &#13;
2016&#13;
Mahfud, S.H., LLM.&#13;
Pasal 21 ayat (1) huruf (g) Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang &#13;
Kode Etik Profesi Polri menyatakan  bahwa anggota Polri yang dinyatakan sebagai &#13;
Pelanggar dikenakan sanksi pelanggaran Komisi Kode Etik Profesi  Polri, yaitu &#13;
Pemberhentian dengan Tidak Hormat  sebagai anggota Polri yang diputus melalui &#13;
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Akan tetapi meskipun sudah diatur tentang&#13;
sanksi tersebut, pada kenyataannya masih terdapat kasus pelanggaran tidak masuk &#13;
dinas yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia &#13;
khususnya Kepolisian yang bertugas pada Polresta Banda Aceh.&#13;
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan  faktor penyebab &#13;
terjadinya pelanggaran  tidak masuk dinas, prosedur penanganan  dan  penyelesaian &#13;
pelanggaran  tidak masuk dinas  dan hambatan Divisi  Profesi dan Pengamanan&#13;
dalam penanganan dan penyelesaian pelanggaran tidak masuk dinas.&#13;
Metode yang dilakukan adalah dengan cara penelitian kepustakaan dan &#13;
lapangan.  Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara  membaca buku-buku &#13;
teks, peraturan perundang-undangan.Sedangkan penelitian lapangan dilakukan &#13;
dengan cara mewawancarai responden dan informan.&#13;
Hasil  penelitian  menunjukkan bahwa faktor penyebab  terjadinya &#13;
pelanggaran tidak masuk dinas yang dilakukan oleh kepolisian  adalah faktor &#13;
ekonomi,  budaya,  moral,  pengaruh lingkungan dan/atau keluarga, faktor hukum &#13;
atau peraturan multitafsi.Prosedur penanganan dan penyelesaian pelanggaran tidak &#13;
masuk dinas sudah sesuai dengan prosedur yaitu melalui Sidang Komisi Kode Etik &#13;
Profesi Polri (KKEP).  Hambatan  Divisi  Profesi dan Pengamanan  dalam &#13;
penanganan dan penyelesaian pelanggaran tidak masuk dinas  adalah terduga &#13;
pelanggar in absensia dalam persidang Komisi  Kode Etik Profesi Polri,  kurangnya &#13;
efektifitas dalam penyidikan  maupun dalam pemeriksaan saksi dan sering &#13;
terlambatnya saran pendapat hukum dari pejabat yang berwenang.&#13;
Disarankan kepada pihak  kepolisian resort kota Banda Aceh perlu adanya &#13;
upaya untuk membenahi  sikap dan perilaku dari anggota kepolisian yang sesuai &#13;
dengan Kode Etik Profesi Polri agar tidak terjadi peningkatan jumlah pelanggaran &#13;
Kode Etik, perlu adanya upaya untuk menanggulangi dan meminimalisir agar &#13;
anggota kepolisian tidak melakukan pelanggaran  terhadap Kode Etik Profesi Polri &#13;
khususnya pelanggaran tidak masuk dinas.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>25132</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2016-08-31 14:55:36</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2016-08-31 15:12:14</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>