Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PEMBINAAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDA ACEH
Pengarang
ARDIANDA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010286
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
ARDIANDA,
2016
PEMBINAAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN
HUKUM DI LEMBAGA PENYELENGGARAAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 54) pp.,tbl.,bibl.
(RIZANIZARLI, S.H., M.H)
Pasal 71 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan bahwa pembinaan anak yang
berkonflik dengan hukum dapat ditempatkan di luar Lembaga Pemasyarakatan,
salah satunya yaitu pembinaan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
(LPKS). Sejauh ini pembinaan yang dilakukan oleh LPKS terhadap anak yang
berkonflik dengan hukum sudah berjalan dengan baik dan sudah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Namun dalam pelaksanaan pembinaan anak di
LPKS masih terdapat beberapa hambatan.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan pembinaan
terhadap anak yang berkonflik dengan hukum di Lembaga Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial Banda Aceh, untuk menjelaskan hambatan yang dihadapi
dalam pelaksanaan pembinaan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum,
untuk menjelaskan upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan yang terjadi
dalam pelaksanaan pembinaan.
Metode yang dilakukan dengan melakukan penelitian lapangan yaitu
dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan dan penelitian
kepustakaan yaitu dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan artikel yang berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembinaan yang dilakukan oleh
Lembaga Penyelenggaraan Kesejateraan Sosial (LPKS) sudah sesuai dengan
ketentuan, namun pembinaannya masih banyak kekurangan. Adapun pembinaan
yang dilakukan oleh LPKS adalah bimbingan fisik, bimbingan sosial, bimbingan
mental, bimbingan psikologi, bimbingan pendidikan, bimbingan pengajian,
bimbingan motivasi, bimbingan keterampilan, resosialisasi, reintegrasi dan
pendampingan penguatan ekonomi keluarga. Hambatan yang dihadapi
diantaranya mulai dari kekurangan dana, banyak Polsek (Polisi Sektor) yang
belum paham penanganan anak yang berkonflik dengan hukum, sarana dan
prasarana yang terbatas, ketidakpedulian keluarga anak dan masih adanya
masyarakat yang tidak menerima anak kembali ke lingkungannya serta kurangnya
pekerja sosial profesional sehingga menghambat proses pembinaan. Upaya yang
dilakukan dengan melakukan kerja sama dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan
Pengadilan, mengoptimalkan sarana dan prasana yang tersedia di LPKS,
menambah pekerja sosial yang kompeten di bidangnya dan terus melakukan
komunikasi serta memberikan penyuluhan kepada keluarga anak dan masyarakat.
Disarankan kepada Kementrian Sosial untuk menambah fasilitas-fasilitas
yang ada di LPKS di seluruh wilayah Republik Indonesia pada umumnya dan
khususnya di LPKS Banda Aceh, sehingga pembinaan dapat berjalan dengan
optimal dan anak dapat berintegrasi kembali di dalam lingkungan masyarakat.S
Tidak Tersedia Deskripsi
IMPLEMENTASI HAK REHABILITASI SOSIAL TERHADAP ANAK KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (AL KAHFI, 2016)
PROGRAM PEMBINAAN NARAPIDANA ANAK DI UPTD RUMOH SEUJAHTERA JROH NAGUNA (RSJN) DINAS SOSIAL ACEH (Syifa Azzahra, 2023)
IMPLEMENTASI MODEL KEKELUARGAAN DALAM PEMBINAAN NARAPIDANA ANAK (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II A BANDA ACEH) (Umaidi, 2021)
PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT KOTA BANDA ACEH) (DHIYA MAQDISA, 2022)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM YANG IDENTITASNYA DIPUBLIKASIKAN (Muhammad Maulana, 2025)