PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU JARIMAH YANG MENDERITA GANGGUAN JIWA, PENYAKIT JIWA, KETERBELAKANGAN MENTAL MENURUT QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU JARIMAH YANG MENDERITA GANGGUAN JIWA, PENYAKIT JIWA, KETERBELAKANGAN MENTAL MENURUT QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT


Pengarang

Kaisar Syuhada Akbar - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010406

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Dalam penjelasan Bab III Qanun Jinayat terkait alasan pemaaf yang mana Qanun Jinayat ini yang memiliki subjek tambahan yang terdapat dalam Pasal 10 huruf (b) yang menyatakan bahwa “pelaku Jarimah yang menderita gangguan jiwa, penyakit jiwa, atau keterbelakangan mental dapat dimaafkan, kecuali perbuatan si pelaku Jarimah tersebut menimbulkan kerugian bagi orang lain”. Sangat jelas bahwa Qanun Jinayat membenarkan orang yang mengalami gangguan jiwa, penyakit jiwa atau keterbelakangan mental dianggap subjek yang dapat dikenakan hukuman, Hal ini menjadi kontradiksi sangat mendasar, yang mana dapat membingungkan para penegak hukum di Provinsi Aceh. Di sisi lain KUHP menyebutkan “barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana”. Dan di dalam Hukum Islam mengenal sebab-sebab yang berkaitan dengan keadaan pelaku disebut asbab raf’i al-uqubah atau sebab hapusnya hukuman. Maka dari pada itu ketentuan Pasal 10 huruf b Qanun Jinayat bertentangan dengan prinsip Hukum Pidana dan Hukum Islam.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dasar perumusan Pasal 10 huruf b Qanun Jinayat. Mengetahui bentuk pertanggungjawaban bagi orang yang mengalami gangguan jiwa, penyakit jiwa, dan keterbelakangan mental yang melakukan perbuatan Jarimah.
Penelitiaan ini menggunakan metode penelitian normatif (normative legal research) penelitian normatif merupakan penelitian hukum doctrinal atau penelitian hukum teoritis, yang menggunakan data primer, skunder, dan tersier seperti menggunakan peraturan perundang-undangan, Naskah Akademik, teori hukum dapat berupa hasil karya ilmiah para sarjana, serta melakukan wawancara kepada para ahli hukum atau narasumber terkait.
Hasil penelitian ini Naskah Akademik rancangan Qanun Jinayat tidak menyebutkan ataupun menjelaskan dasar perumusan Pasal 10 huruf b Qanun Jinayat. pertanggungjawaban dikenakan pertanggungjawaban perdata, jika tidak mungkin juga dimintai pertanggungjawaban maka dapat dialihkan kepada Kompensasi yang diberikan oleh negara atau masyarakat.
Disarankan perlu adanya kajian akademis Qanun Jinayat, untuk mengukur seberapa efektivitas Pasal 10 huruf b dalam Qanun Jinayat, dan merevisi Qanun Jinayat agar tidak bertentangan dengan KUHP

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK