Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENGATURAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK DAGANG ASING TERKENAL DI INDONESIA
Pengarang
TRI NANDA SUWARDI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
0803101020237
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2013
Bahasa
Indonesia
No Classification
346.048 8
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Perlindungan hukum terhadap merek dagang asing terkenal di Indonesia di atur dalam Pasal 6 huruf b, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, menyebutkan mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan atau jasa yang sejenis oleh karena itu pendaftaran merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya harus ditolak, namun implementasinya khususnya di Indonesia pelanggaran merek yang sudah terkenal asing sering terjadi dan harus diselesaikan melalui pengadilan.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah Untuk mengetahui dan menjelaskan peraturan yang mengatur tentang perlindungan hukum untuk merek dagang asing di Indonesia.Untuk mengetahui proses pendaftaran merek Asing di Indonesia dan Untuk mengetahui dan menjelaskan Perlindungan hukum terhadap merek terkenal asing di Indonesia dalam putusan pengadilan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Adapun sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Setelah data tersebut di identifikasi, diolah dan dianalisis kemudian disusun dalam suatu bentuk karya dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, perlindungan hukum terhadap merek dagang asing terkenal di Indonesia telah diatur dalam Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, dalam mewujudkan perlindungan hukum terhadap merek asing di Indonesia diatur dalam Pasal 4, Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (2) menyebutkan pemohon harus beritikad baik, mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dan berlaku terhadap barang atau jasa sejenis. Proses pendaftaran merek asing diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1993 Tentang Tata Cara Permintan Pendaftaran Merek bagi pemohon asing syarat yang paling terpenting agar pendaftaran merek tersebut dapat diterima harus memilih domisili atau kedudukan hukumnya di Indonesia yang pada umumnya pada kuasa hukumnya di Indonesia. Dan Perlindungan hukum melalui putusan pengadilan diketahui perlindungan merek asing terkenal tidak hanya bersifat first to file yang berarti pendaftaran pertamalah yang akan dilindungi, akan tetapi pengadilan melihat dari itikad baik dari pihak-pihak yang mendaftarkan merek di Indonesia.
Adapun saran kepada Direktorat Jenderal Indonesia lebih selektif, sehingga kasus pelanggaran merek dapat diminimalisir dan adanya sistem pendaftaran yang terintegrasi dengan sistem pendaftaran merek di dunia khususnya negara-negara anggota peserta Konvensi Paris
Tidak Tersedia Deskripsi
ANALISIS HUKUM TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TENTANG MEREK TERKENAL ASING (STUDI KASUS TERHADAP MEREK TERKENAL ASING DIOR, PRADA DAN KINOTAKARA) (Silfia Keumaladewi, 2014)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK TERKENAL IPHONE DAN SAMSUNG ATAS PENJUALAN SMARTPHONE SUPERCOPY (ZULKARNAIN, 2022)
PENDAFTARAN MEREK DAGANG PADA USAHA MIKRO DAN RNKECIL DI KOTA BANDA ACEH (MUHAMMAD AZMI NAJIB, 2023)
PENGGUNAAN NAMA ORANG TERKENAL SEBAGAI MEREK DAGANG (KASUS RUBEN ONSU DENGAN JESSY HANDALIM) (TEUKU ALKAUTSAR, 2020)
PROTECTION FOR REGISTERED TRADEMARK UNDER INDONESIAN TRADEMARK LAW AND THE TRIPS AGREEMENT (DIAH DAMBA NABILA, 2023)