Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
IMPLEMENTASI INSTRUKSI WALIKOTA BANDA ACEH NOMOR 2 TAHUN 2015 BERKAITAN DENGAN PEMBATASAN JAM KERJA MALAM BAGI KARYAWATI
Pengarang
Muhammad David - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1206101010027
Fakultas & Prodi
Fakultas KIP / Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (S1) / PDDIKTI : 87205
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
David, Muhammad. 2016. Implementasi Instruksi Walikota Nomor 2 Tahun 2015 Berkaitan Dengan Pembatasan Jam Kerja Malam Bagi Karyawati. Skripsi, Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Syiah Kuala. Pembimbing :
(1) Dr. Sanusi, S.Pd., M.Si., (2) Dr. Saiful Usman, S.Pd., M.Si
Kata Kunci: Instruksi Walikota Banda Aceh, sosialisasi, implementasi, kendala.
Penelitian yang berjudul “Implementasi Instruksi Walikota Nomor 2 Tahun 2015 Berkaitan Dengan Pembatasan Jam Kerja Malam Bagi Karyawati” ini mengangkat masalah bagaimanakah upaya sosialisasi, implementasi, dan kendala yang dihadapi pemerintah dalam mengimplementasikan Instruksi Walikota Nomor 2 Tahun 2015 berkaitan dengan pembatasan jam kerja malam bagi karyawati. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan upaya sosialisasi, implementasi, dan kendala yang dihadapi Pemerintah Kota Banda Aceh. Subjek dari penelitian ini ialah instansi terkait sebagai pelaksana kebijakan (stakeholders) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, dengan jumlah informan sebanyak 10 orang.
Metode yang digunakan ialah analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan metode observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya sosialisasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dilakukan dengan 2 cara, (1) sosialisasi langsung, dengan terjun langsung ke lapangan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan pemberlakuan kebijakan; dan (2) sosialisasi tidak langsung, dengan menggunakan media sosialisasi yang relevan yang bertujuan agar pesan dari setiap sosialisasi yang dilakukan sampai kepada masyarakat. Selanjutnya, implementasi kebijakan ini secara umum telah berjalan sebagaimana mestinya, dari hasil obeservasi di beberapa lokasi usaha di Kota Banda Aceh, ditemukan hanya sebagian kecil dari tempat usaha yang masih mempekerjakan karyawatinya di atas pukul 23.00 WIB. Kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Banda Aceh dalam mengimplementasikan kebijakan ini adalah masih adanya pelaku usaha yang memperkerjakan karyawati lewat pukul 23.00 WIB, kurangnya pengetahuan serta pemahaman masyarakat terhadap muatan kebijakan yang dibuat.
Disarankan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh untuk dapat melakukan pengawasan lebih lanjut terkait dengan pelimpahan kewenangan kepada instansi terkait, selanjutnya keterbukaan pemerintah di dalam merumuskan sebuah kebijakan kepada masyarakat haruslah ditingkatkan, mengingat kebijakan menuntut adanya kesepahaman bersama. Setiap kebijakan yang dikeluarkan haruslah dibarengi dengan evaluasi yang rutin, hasil evaluasi yang transparan akan berdampak pada peningkatan kinerja pemerintah.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERSEPSI MASYARAKAT TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA BANDA ACEH TENTANG PEMBERLAKUAN JAM MALAM BAGI PEREMPUAN ( STUDI KASUS DI KECAMATAN BAITURRAHMAN KOTA BANDA ACEH) (Jamalul Hakim, 2017)
ANALISIS DAMPAK KEBIJAKAN PEMBATASAN JAM MALAM TERHADAP PEREKONOMIAN PARA PEDAGANG KOTA BANDA ACEH DI MASA PANDEMI COVID-19 (AMELIA FRATIWI, 2022)
IMPLEMENTASI QANUN KOTA LANGSA NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG JAM MALAM BAGI ANAK USIA SEKOLAH (ADITYA RAMADHAN, 2022)
ATURAN JAM KERJA MALAM BAGI PEREMPUAN (STUDI FENOMENOLOGIS TERHADAP PEKERJA PEREMPUAN DI CAFE BANDA ACEH) (ULFA NURRAHMI, 2023)
IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA NOMOR 23 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT GAMPONG KECAMATAN MEURAXA KOTA BANDA ACEH (STUDI KASUS GAMPONG LAMJABAT) (M. Hafizh Rahman, 2023)