Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENYELESAIAN SENGKETA ANTAR NELAYAN (SUATU STUDI DI LHOK LAMTEUNGOH. KECAMATAN PEUKAN, ACEH BESAR)
Pengarang
T. NANTA UMAR - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
0903101010193
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
T. NANTA UMAR : PENYELESAIAN SENGKETA
2016 ANTAR NELAYAN
(Suatu Studi di Lhok Lamteungoh, kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar)
(v, 55) pp, bilb, app
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Basri, S.H.,M.H.
Penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara nonlitigasi (diluar pengadilan). Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang penyelesaian sengketa alternatif dan pada tingkatan PerDa/Qanun penyelesaian sengketa adat ditentukan dalam Qanun No. 9 tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan istiadat, salah satunya ada sengketa laut.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan metode dari penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh masyarakat nelayan Lhok dan akibat hukum yang timbul dengan mengunakan metode penyelesian sengketa.
Penelitian ini mengunakan metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data berasal dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer yaitu hasil wawancara dengan panglima laot dan nelayan dikawasan Lhok Lamteugoh. sumber data sekunder meliputi jurnal-jurnal, buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan dan hasil penelitian lainnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh masyarakat nelayan Lhok Lamtegoh diantaranya adalah membiarkan saja (lumping it), mengelak (Advoidance), negosiasi dan mediasi dan Akibat hukum yang timbul dalam penyelesaian sengketa tersebut adalah akibat hukum para pihak, para pihak yang menyelesaikan sengketa harus patuh terhadap kesepakatan yang lahir dari penyelesaian sengketa, jika dilanggar maka akan dikenakan sanksi adat, yang diberikan oleh panglima laot.
Diharapkan kepada berbagai pihak yang termasuk pihak panglima laot, akademisi, praktisi dan lembaga pemerintahan untuk melakukan pendokumentasian dan penelitian secara komperatif terhadap penyelesaian sengketa laot dan sosialisasi pengarsipan berita acara untuk administrasi panglima laot agar lebih teratur, tertib dan terdatanya setiap kasus-kasus yang terjadi di lhok Lamteungoh.
Tidak Tersedia Deskripsi
STRATEGI NAFKAH KOMUNITAS NELAYAN DALAM MENGHADAPI VARIABILITAS IKLIM (STUDI DI GAMPONG LHOK LAMTEUNGOH KECAMATAN PEUKAN BADA KABUPATEN ACEH BESAR) (Salsabila Unaya Bari, 2024)
PERANAN PANGLIMA LAOT LHOK DALAM PENGELOLAAN SUMBERDAYA LAUT BERBASIS ADAT DI KECAMATAN MESJID RAYA KABUPATEN ACEH BESAR (ZAITUN MUNAR, 2018)
KAJIAN PRODUKTIVITAS DAN KEUNTUNGAN USAHA BUDIDAYA TAMBAK DI DESA LAMTEUNGOH KECAMATAN PEUKAN BADA KABUPATEN ACEH BESAR PASCA TSUNAMI (Natasia Arieawan.SND, 2021)
PERSEPSI MASYARAKAT NELAYAN TERHADAP PERANAN PANGLIMA LAOT LHOK KRUENG RAYA, ACEH BESAR, PROVINSI ACEH (Indahlia, 2024)
PENGELOLAAN KAWASAN KONSERVASI INDRA PURWA TERHADAP HASIL TANGKAPAN NELAYAN DI KECAMATAN PEUKAN BADA KABUPATEN ACEH BESAR (Nurismi, 2014)