PENYELESAIAN SENGKETA ANTAR NELAYAN (SUATU STUDI DI LHOK LAMTEUNGOH. KECAMATAN PEUKAN, ACEH BESAR) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENYELESAIAN SENGKETA ANTAR NELAYAN (SUATU STUDI DI LHOK LAMTEUNGOH. KECAMATAN PEUKAN, ACEH BESAR)


Pengarang

T. NANTA UMAR - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

0903101010193

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
T. NANTA UMAR : PENYELESAIAN SENGKETA
2016 ANTAR NELAYAN
(Suatu Studi di Lhok Lamteungoh, kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar)
(v, 55) pp, bilb, app
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Basri, S.H.,M.H.
Penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara nonlitigasi (diluar pengadilan). Undang-Undang No. 30 tahun 1999 tentang penyelesaian sengketa alternatif dan pada tingkatan PerDa/Qanun penyelesaian sengketa adat ditentukan dalam Qanun No. 9 tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan istiadat, salah satunya ada sengketa laut.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan metode dari penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh masyarakat nelayan Lhok dan akibat hukum yang timbul dengan mengunakan metode penyelesian sengketa.
Penelitian ini mengunakan metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Sumber data berasal dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer yaitu hasil wawancara dengan panglima laot dan nelayan dikawasan Lhok Lamteugoh. sumber data sekunder meliputi jurnal-jurnal, buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan dan hasil penelitian lainnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh masyarakat nelayan Lhok Lamtegoh diantaranya adalah membiarkan saja (lumping it), mengelak (Advoidance), negosiasi dan mediasi dan Akibat hukum yang timbul dalam penyelesaian sengketa tersebut adalah akibat hukum para pihak, para pihak yang menyelesaikan sengketa harus patuh terhadap kesepakatan yang lahir dari penyelesaian sengketa, jika dilanggar maka akan dikenakan sanksi adat, yang diberikan oleh panglima laot.
Diharapkan kepada berbagai pihak yang termasuk pihak panglima laot, akademisi, praktisi dan lembaga pemerintahan untuk melakukan pendokumentasian dan penelitian secara komperatif terhadap penyelesaian sengketa laot dan sosialisasi pengarsipan berita acara untuk administrasi panglima laot agar lebih teratur, tertib dan terdatanya setiap kasus-kasus yang terjadi di lhok Lamteungoh.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK