PENERAPAN TRANSAKSI PEMBAYARAN MELALUI SISTEM OVERBOOKING PADA PT. JASA RAHARJA (PERSERO) CABANG ACEH. | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENERAPAN TRANSAKSI PEMBAYARAN MELALUI SISTEM OVERBOOKING PADA PT. JASA RAHARJA (PERSERO) CABANG ACEH.


Pengarang

Hadafi Shidqi - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1301002030057

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Keuangan dan Perbankan (D3) / PDDIKTI : 61406

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

RINGKASAN
Penerapan Transaksi Pembayaran Melalui Sistem Overbooking Pada PT.
Jasa Raharja (Persero) Cabang Aceh. Tujuan dari penulisan laporan kerja
praktek ini adalah : 1). Untuk mengetahui sistem pelaksanaan undang-undang
Nomor 33 Tahun 1964 tentang dana pertangungan wajib kecelakaan penumpang
dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas
jalan beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya yang diterapkan oleh PT Jasa
Raharja Cabang Aceh, 2). Untuk mengetahui penerapan sistem transaksi
pembayaran overbooking PT Jasa Raharja Cabang Aceh dalam pelayanan
terhadap tertanggung/masyarakat. Pelaksanaan praktek di PT Jasa Raharja
berlangsung selama 2 (dua) bulan yang di mulai pada tanggal 1 Februari sampai 1
April 2016. PT Jasa Raharja abang Aceh berlokasi di JL. Teuku Umar No. 350
setui , Banda Aceh. Institusi ini merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) yang diamanahkan oleh pemerintah untuk melaksanakan ketentuanketentuan
dalam undang-undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang dana
pertangungan wajib kecelakaan penumpang dan Undang-undang Nomor 34 Tahun
1964 tentang dana kecelakaan lalu lintas jalan beserta peraturan-peraturan
pelaksanaannya. Di dalam kegiatan opersionalnya PT Jasa Raharja menerapkan
transaksi pembayaran overbooking. Overbooking merupakan istilah dari
pemindahbukuan. Pemindahbukuan merupakan bentuk ringkas dari dua transaksi
yaitu penerimaan dan pengeluaran dengan mendebet suatu rekening kas atau
setara kas dan mengkredit rekening kas atau setara kas lainnya.Penerapan
Transaksi Overbooking (pemindahbukuuan) untuk penyelesaian santunan di PT
Jasa Raharja dilakukan dengan Bilyet Giro. Pemindahanbukuuan dalam hal biaya
rawatan di tanggulangi pihak rumah sakit sesuai dengan permintaan pimpinan
rumah sakit yamg bersangkutan. Hal ini didasarkan pada adanya MOU kerja sama
antara pihak rumah sakit dengan PT Jasa Raharja agar memudahkan transaksi
pembayaran biaya rawatan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK