TINJAUAN KRIMINOLOGIS TENTANG TINDAK PIDANA MENGAKSES KOMPUTER ATAU SISTEM ELEKTRONIK MILIK ORANG LAIN DENGAN MELAWAN HUKUM (HACKING) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TENTANG TINDAK PIDANA MENGAKSES KOMPUTER ATAU SISTEM ELEKTRONIK MILIK ORANG LAIN DENGAN MELAWAN HUKUM (HACKING)


Pengarang

Eka Arfina - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1003101020144

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
EKA ARFINA, TINJAUAN KRIMINOLOGIS TENTANG TINDAK
PIDANA MENGAKSES KOMPUTER ATAU SISTEM
ELEKTRONIK DENGAN MELAWAN HUKUM
(HACKING)
2016 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
(iv, 67), pp, tab, bibl.

(AINAL HADI S.H., M.Hum.)

Perkembangan teknologi internet umumnya dunia maya tentu saja tidak
selamanya menghasilkan hal-hal yang positif, selain membawa keuntungan, teknologi
internet juga membawa dampak-dampak negatif yang merupakan efek sampingnya
antara lain adalah timbulnya kejahatan di dunia maya atau lebih dikenal dengan
kejahatan dunia maya (cyber crime). Terkait dengan dampak negatif yang
ditimbulkan dari perkembangan IPTEK di Indonesia yaitu salah satunya muncul
tindak pidana hacking yang selanjutnya diatur dalam Pasal 30 ayat (1) jo. Pasal 46
ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab
terjadinya kejahatan mengakses komputer atau sistem elektronik milik orang lain
dengan melawan hukum (hacking), dan upaya-upaya pencegahan serta
penanggulangannya.
Untuk memperoleh data di dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian
kepustakaan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku dan
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembahasan ini. Semua data
yang telah terkumpul diolah dan dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa faktor-faktor penyebab
terjadinya hacking adalah faktor keamanan, faktor kesadaran hukum dari masyarakat,
faktor sosial dan budaya, faktor ekonomi dan faktor penegak hukum. Upaya
penanggulangannya berupa modernisasi pada hukum pidana formil maupun materil,
mengaktifkan sistem keamanan pada komputer, meningkatkan kepekaan masyarakat
terhadap tindak pidana hacking, pelatihan bagi penegak hukum untuk mendalami dan
mempelajari tentang tindak pidana hacking.
Disarankan kepada aparat penegak hukum dibekali dengan keahlian khusus
dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan guna memperlancar proses
pembuktian tindak pidana hacking dan kepada masyarakat diharapkan untuk dibekali
dengan sosialisasi tentang hacking itu sendiri.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK