STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NO. 201/PID.B/2013.PN-JTH TENTANG TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DALAM HAL PEMBELAAN DIRI | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NO. 201/PID.B/2013.PN-JTH TENTANG TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DALAM HAL PEMBELAAN DIRI


Pengarang

AHMED JUNIA AKBAR - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1103101010328

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
AHMED JUNIA AKBAR,
2016 STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NO. 201/Pid.B/2013.PN-JTH TENTANG TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DALAM HAL PEMBELAAN DIRI
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,54) pp, bibl, app.

Nursiti, S.H., M.Hum

Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan “tidak dipidana barang siapa yang melakukan perbuatan pembelaan untuk jiwa, kehormatan atau harta benda baik untuk diri sendiri maupun orang lain karena pengaruh daya paksa” dan “pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh kegoncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana”. Dalam Putusan Nomor: 201/Pid.B/2013PN-JTH terdakwa M. Jabar Bin (Alm) Mahmud dijatuhi hukuman pidana penjara 10 (sepuluh) tahun. Terdakwa merupakan orang yang mengalami kegoncangan jiwa yang hebat saat hendak membela diri, dengan dijatuhinya hukuman pidana penjara, maka mencerminkan bahwa majelis hakim tidak melihat adanya alasan pemaaf atas diri terdakwa.
Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan bahwa dalam Putusan Nomor: 201/Pid.B/2013PN-JTH, hakim keliru menerapkan Pasal 338 KUHP karena tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan dan tidak memenuhi asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.
Penelitian ini bersifat deskriptif dan merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus. Jenis data yang digunakan yakni data sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yang mencakup dokumen-dokumen resmi seperti KUHP (KItab Undang-Undang Hukum Pidana), undang-undang dan putusan pengadilan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim tidak tepat menjatuhkan putusan 10 (sepuluh) tahun penjara terhadap terdakwa karena terdakwa merupakan orang yang melakukan pembelaan diri. Majelis hakim dalam memutuskan perkara tidak memperhatikan fakta-fakta persidangan, karena dari keterangan saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti surat (visum et repertum) kesemuanya menyatakan bahwa terdakwa melakukan pembelaan diri yang dilakukan secara berlebihan untuk menghindari serangan korban yang sudah berulang. Dalam kondisi demikian majelis hakim harusnya memutuskan terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan penuntut umum karena adanya alasan pemaaf (noodweer exces) sebagaimana yang sudah pernah diputuskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor: 103 K/Pid/2012.
Majelis hakim dalam memutuskan perkara hendaknya lebih memperhatikan fakta-fakta di persidangan dan yurisprudensi untuk perkara-perkara yang sejenis.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK