PRINSIP MIRANDA RULE DALAM PRAKTEK PERADILAN PIDANA DI INDONESIA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PRINSIP MIRANDA RULE DALAM PRAKTEK PERADILAN PIDANA DI INDONESIA


Pengarang

NURFAIZA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010289

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
NURFAIZA, PRINSIP MIRANDA RULE DALAM PRAKTEK
PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA
2 0 1 6 (iv, 64), pp., tabl., bibl.
(IDA KEUMALA JEUMPA, S.H. M.H.)
Prinsip Miranda Rule telah diakomodir di beberapa pasal dalam Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yaitu prinsip bagi
penyidik untuk menghadirkan penasihat hukum atau berkonsultasi bagi tersangka
sebelum dilakukan pemeriksaan (Pasal 54, 55) dan prinsip untuk disediakan
penasihat hukum bagi tersangka yang tidak mampu (Pasal 56 ayat (1). Dalam
prakteknya ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan sebagaimana mestinya.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan prinsip Miranda
Rule dalam hukum pidana di Indonesia, hambatan dalam penerapan Prinsip
Miranda Rule dalam hukum pidana di Indonesia dan upaya yang ditempuh untuk
mengatasi hambatan dalam penerapan prinsip Miranda Rule dalam hukum pidana
di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif.
Data diperoleh dari studi kepustakaan atau library research yaitu penelitian yang
hanya membaca atau menganalisa bahan-bahan hukum primer, sekunder dan
tersier.
Hasil penelitian ini, menunjukan bahwa prinsip Miranda Rule, yang telah
diakomodir dalam KUHAP, dalam prakteknya di Indonesia tidak dilaksanakan
dengan baik, yaitu hak untuk menghadirkan dan berkonsultasi dengan penasihat
hukum sebelum dilakukan pemeriksaan, serta hak untuk disediakan penasihat
hukum bagi tersangka yang tidak mampu, sedangkan terkait dengan hak untuk
tidak menjawab atau diam sebelum dilakukan pemeriksaan tidak diatur secara
jelas dalam KUHAP. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa, masih banyak
tersangka yang tidak di dampingi oleh penasihat hukum pada saat pemeriksaan,
dimana dengan tidak di dampinginnya tersangka oleh penasehat hukum,
menyebabkan penyidik dapat dengan mudah melakukan kekerasan fisik maupun
psikis terhadap tersangka. Bagi penyidik itu sendiri dapat dituntut dan dikenakan
pidana penjara atau denda sesuai dengan Pasal 422 KUHP. Tidak di dampinginya
tersangka oleh penasehat hukum, maka sesungguhnya akan berakibat pada tidak
sahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebagaimana yang terdapat dalam
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1565 K/Pid/1991 tertanggal 16 September
1993, dalam pertimbangannya menyatakan “ apabila syarat-syarat penyidikan
tidak dipenuhi, seperti halnya penyidik tidak menunjuk penasihat hukum bagi
tersangka sejak awal penyidikan, tuntutan Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat
diterima.
Disarankan agar dalam Revisi KUHAP semua prinsip Miranda Rule dapat
diterapkan dan adanya sanksi yang jelas apabila prinsip-prinsip Miranda Rule itu
di abaikan atau dilanggar oleh instansi yang berwenang.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK