Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
ANALISIS PELANGGARAN HAK MORAL PENCIPTA ATAS LAGU YANG DINYANYIKAN ULANG (COVER LAGU) DENGAN PERUBAHAN TANPA IZIN PENCIPTA
Pengarang
Sri Maulina - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010375
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 5 ayat (1) huruf c jo Pasal 40 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 24 Tahun
2014 Tentang Hak Cipta (UUHC) menyatakan bahwa hak moral merupakan hak yang
melekat pada setiap ciptaan yang dilindungi Hak Cipta, lagu merupakan salah satu ciptaan
yang dilindungi dalam Hak Cipta. Namun UUHC tidak mengatur mengenai cover lagu yang
banyak dilakukan di berbagai media sekarang ini. Cover lagu merupakan kegiatan
memproduksi atau membawakan ulang lagu yang sebelumnya sudah pernah direkam atau
dibawakan oleh penyanyi lain dengan mengaransemen atau melakukan perubahan terhadap
lagu. Kegiatan mengaransemen ini bisa dikategorikan sebagai megubah atau memodifikasi
ciptaan.
Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk menjelaskan perbandingan pengaturan
terkait perlindungan hak moral pencipta dalam UUHC, Konvensi Bern dan Konvensi
Umum Tentang Hak Cipta (Universal Copyright Convention atau UCC), dan
menjelaskan upaya penyelesaian masalah apabila terjadi pelanggaran terhadap hak moral
pencipta sesuai dengan UUHC.
Pengumpulan data yang digunakan untuk menjawab permasalahan adalah penelitian
yuridis normatif. Untuk memperolah data penelitian, cara yang digunakan adalah dengan
melakukan penelitian kepustakaan (library research).
Dari hasil penelitian diketahui bahwa lagu merupakan salah satu karya yang dilindungi
dalam Hak Cipta. Perlindungan terhadap karya cipta lagu akan timbul secara otomatis
setelah ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Cover lagu bisa dikatakan melanggar hak
ekslusif pencipta khususnya hak moral apabila pelaku cover lagu dengan sengaja
memodifikasi lagu baik itu mengaransemen, mengubah lirik dan lainnya yang dapat
menimbulkan kerugian bagi pemegang Hak Cipta lagu yang sah. Selain dalam UUHC,
pengaturan mengenai hak moral atas cover lagu juga dapat ditemukan dalam Konvensi Bern
dan UCC. Upaya hukum yang dapat dilakukan pencipta apabila ada pihak lain yang
memanfaatkan karyanya tanpa izin dapat ditempuh melalui 2 (dua) cara, yaitu upaya
penyelesaian sengketa secara litigasi melalui pengadilan maupun non-litigasi melalui
arbitrase.
Pemerintah selain memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait Hak Cipta
melalui sosialisasi, juga seharusnya pemerintah melakukan penegakan hukum secara tegas
agar pelanggaran Hak Cipta tidak semakin marak terjadi. Terutama mengadakan pengaturan
mengenai perlindungan terhadap Hak Cipta lagu yang dinyanyikan ulang (cover lagu).
Tidak Tersedia Deskripsi
PELANGGARAN HAK MORAL PENCIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK MELALUI ARANSEMEN TANPA IZIN PADA YOUTUBE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA (MHD. HAFIZ IZDIHAR RITONGA, 2026)
PERLINDUNGAN HAK CIPTA LAGU ATAU MUSIK YANG DINYANYIKAN KEMBALI (COVER VERSIONS) SECARA KOMERSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA (Ridha Tommi Sasmita, 2015)
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA TERKAIT HAK EKONOMI PENCIPTA LAGU OLEH PENGUSAHA TEMPAT KARAOKE DI KOTA BANDA ACEH (CUT NANDA RISMA PUTRI, 2016)
PERLINDUNGAN HAK MORAL ATAS KARYA CIPTA LAGU (PUJA MANISA, 2024)
PERLINDUNGAN HAK EKONOMI PENCIPTA DIKAITKAN DENGAN PEMBAYARAN ROYALTI LAGU DAN MUSIK OLEH PELAKU USAHA RESTORAN DAN CAFE DI KOTA BANDA ACEH (DANIEL YOVANDA, 2018)