Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA MENGEDARKAN UANG PALSU (SUATU PENELITIAN DI KANTOR PERWAKILAN BANK INDONESIA PROVINSI ACEH)
Pengarang
MASRIJAL - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1103101010038
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
i
ABSTRAK
MASRIJAL, UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA
MENGEDARKAN UANG PALSU (Suatu Penelitian di
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 69),pp.,tabl.,bibl.,app
(IDA KEUMALA JEUMPA, SH, M.H.)
Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menyatakan dengan
tegas, “Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uan g kertas yang
dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak
dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau waktu diterima diketahuinya
bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke
Indonesia mata uang dan uang kertas yang demikian, dengan maksud untuk
mengedarkan atau menyuruh mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu,
diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”. Meskipun
Undang-undang telah melarang dan mengancam ancaman yang berat terhadap pelaku
tindak pinda mengedarkan uang palsu, namun kejahatan tersebut di wilayah Aceh
khususnya Banda Aceh masih saja terjadi pengedaran uang palsu.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelakan usaha yang telah dilakukan oleh Bank
Indonesia dalam menanggulangi peredaran uang pa lsu di Indonesia dan hambatan
yang dialami Bank Indonesia dalam menanggulangi peredaran uang palsu di
Indonesia.
Untuk memperoleh data, dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian
lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara
mempelajari buku-buku ,undang-undang, dan tulisan-tulisan yang ada hubungannya
dengan judul skripsi ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh
data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bank Indonesia telah melakukan usaha
dengan sangat maksimal dalam menanggulangi peredaran uang palsu di Indonesia
dengan cara preventif dan represif. Cara Preventif yakni dengan meningkatkan teknik
pembuatan uang, melakukan sosialisasi ciri-ciri keaslian rupiah dan melakukan
kerjasama dengan institusi terkait dalam penanggulangan peredaran uang palsu.
Sedangkan cara Represif yaitu bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam
melakukan penyelidikan dan penindakan untuk memberantas kejahatan uang palsu di
Indonesia. Hambatan yang dialami Bank Indonesia dalam menanggulangi peredaran
uang palsu di Indonesia adalah tingkat pemalsuan uang yang semakin beragam,
sulitnya melakukan sosialisasi di daerah-daerah pelosok dan perbatasan NKRI dan
keengganan masyarakat untuk melaporkan rupiah yang diragukan keasliannya.
Diharapkan kepada seluruh instansi baik Bank Indonesia, Penegak hukum harus
lebih tegas, berkomitmen, dan konsisten terhadap peraturan yang telah dibuat untuk
memberantas tindak pidana pemalsuan uang, serta masyarakat harus mendukung
Bank Indonesia dalam menanggulangi peredaran uang palsu di Indonesia apabila
menumukan uang palsu karena merupakan kewajiban bersama dalam
memberantaskannya.
(2016)
Tidak Tersedia Deskripsi
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA MENGEDARKAN UANG PALSU (SUATU PENELITIAN DI KANTOR PERWAKILAN BANK INDONESIA PROVINSI ACEH) (MASRIJAL, 2016)
TINDAK PIDANA MENGEDARKAN UANG PALSU(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (LILI FITRIANI , 2014)
TINDAK PIDANA MENGEDARKAN MATA UANG RUPIAH PALSU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Sally Octami Jasa, 2017)
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENIRUAN UANG DI BANDA ACEH (Ridwan, 2014)
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN UANG DIHUBUNGKAN DENGAN KETENTUAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP) PASAL 244 DAN 245 (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SABANG) (T ZIKRA, 2021)