<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="23139">
 <titleInfo>
  <title>UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA MENGEDARKAN UANG PALSU (SUATU PENELITIAN DI KANTOR PERWAKILAN BANK INDONESIA PROVINSI ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>MASRIJAL</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2016</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>i&#13;
ABSTRAK&#13;
MASRIJAL,    UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA &#13;
MENGEDARKAN UANG PALSU (Suatu Penelitian di &#13;
Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh)&#13;
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala&#13;
(vi, 69),pp.,tabl.,bibl.,app&#13;
(IDA KEUMALA JEUMPA, SH, M.H.)&#13;
Pasal 245  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menyatakan dengan &#13;
tegas,  “Barang siapa dengan sengaja mengedarkan mata uang atau uan g kertas yang &#13;
dikeluarkan oleh Negara atau Bank sebagai mata uang atau uang kertas asli dan tidak &#13;
dipalsu, padahal ditiru atau dipalsu olehnya sendiri atau waktu diterima diketahuinya &#13;
bahwa tidak asli atau dipalsu, ataupun barang siapa menyimpan atau memasukkan ke &#13;
Indonesia  mata  uang  dan  uang  kertas  yang  demikian,  dengan  maksud  untuk &#13;
mengedarkan  atau  menyuruh  mengedarkan  sebagai  uang  asli  dan  tidak  dipalsu, &#13;
diancam  dengan  pidana  penjara  paling  lama  lima  belas  tahun”.  Meskipun &#13;
Undang-undang telah melarang dan mengancam ancaman yang berat terhadap pelaku &#13;
tindak  pinda  mengedarkan  uang  palsu,  namun  kejahatan  tersebut  di  wilayah  Aceh &#13;
khususnya Banda Aceh masih saja terjadi pengedaran uang palsu.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk  menjelakan  usaha yang telah dilakukan oleh Bank &#13;
Indonesia  dalam  menanggulangi  peredaran  uang  pa lsu  di  Indonesia  dan  hambatan &#13;
yang  dialami  Bank  Indonesia  dalam  menanggulangi  peredaran  uang  palsu  di &#13;
Indonesia.&#13;
Untuk  memperoleh  data,  dilakukan  penelitian  kepustakaan  dan  penelitian&#13;
lapangan.  Penelitian  kepustakaan  untuk  memperoleh  data  sekunder  dengan  cara&#13;
mempelajari buku-buku  ,undang-undang,  dan tulisan-tulisan yang ada  hubungannya &#13;
dengan judul skripsi ini. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh &#13;
data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan.&#13;
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bank Indonesia telah melakukan usaha &#13;
dengan  sangat  maksimal  dalam  menanggulangi  peredaran  uang  palsu  di  Indonesia&#13;
dengan cara preventif dan represif. Cara Preventif yakni dengan meningkatkan teknik &#13;
pembuatan  uang,  melakukan  sosialisasi  ciri-ciri  keaslian  rupiah  dan  melakukan &#13;
kerjasama  dengan  institusi  terkait  dalam  penanggulangan  peredaran  uang  palsu.&#13;
Sedangkan  cara  Represif  yaitu  bekerjasama  dengan  aparat  penegak  hukum  dalam &#13;
melakukan penyelidikan dan penindakan untuk memberantas kejahatan uang palsu di &#13;
Indonesia.  Hambatan yang dialami Bank Indonesia dalam menanggulangi peredaran &#13;
uang  palsu  di  Indonesia  adalah  tingkat  pemalsuan  uang  yang  semakin  beragam,&#13;
sulitnya melakukan sosialisasi  di daerah-daerah pelosok dan perbatasan  NKRI  dan &#13;
keengganan masyarakat untuk melaporkan rupiah yang diragukan keasliannya.&#13;
Diharapkan kepada seluruh instansi baik Bank Indonesia,  Penegak hukum harus &#13;
lebih tegas, berkomitmen, dan konsisten  terhadap peraturan yang telah dibuat untuk &#13;
memberantas  tindak  pidana  pemalsuan  uang,  serta  masyarakat  harus  mendukung &#13;
Bank  Indonesia  dalam  menanggulangi  peredaran  uang  palsu  di  Indonesia  apabila &#13;
menumukan  uang  palsu  karena  merupakan  kewajiban  bersama  dalam &#13;
memberantaskannya.&#13;
(2016)</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>23139</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2016-06-30 05:44:31</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2016-06-30 11:31:19</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>