PENUTUPAN DAN PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI PROMAXIMA PLUS BNI LIFE DENGAN TERTANGGUNG (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENUTUPAN DAN PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI PROMAXIMA PLUS BNI LIFE DENGAN TERTANGGUNG (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)


Pengarang

DIAN RIZKI FONNA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1103101010143

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
DIAN RIZKI FONNA, PENUTUPAN DAN PENYELESAIAN KLAIM
ASURANSI PROMAXIMA PLUS BNI LIFE
2016 DENGAN TERTANGGUNG
(Suatu Penelitian di Kota Banda Aceh)
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH
KUALA
(iv, 60) pp., bibl.,
(INDRA KESUMA HADI, S.H., M.H.)
Asuransi adalah perjanjian dua belah pihak dimana pihak penanggung
mengikatkan diri kepada tertanggung dengan premi untuk memberikan
penggantian kerugian. Perjanjian asuransi dapat dibuktikan dengan adanya
penandatanganan kontrak tertulis yaitu Polis sebagaimana diatur di dalam
ketentuan Pasal 225 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Polis
diberikan saat perjanjian sudah disepakati dan ditandatangani langsung disertai
dengan Surat Permohonan Asuransi Jiwa, sebagai syarat pengungkapan material
tertanggung, Karenanya pada sistem telemarketing polis asuransi Promaxima Plus
pengikatan Polisnya belum seperti polis asuransi pada umunya. Sesuai dengan
ketentuan Pasal 5 ayat (4) huruf a Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik mengatakan bahwa informasi elektronik tidak berlaku bagi surat yang
menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan
penutupan asuransi Promaxima Plus, menjelaskan pemutusan kontrak antara
tertanggung dengan asuransi promaxima Plus, dan upaya penyelesaian klaim dan
perselisihan antara para tertanggung dengan Promaksima Plus.
Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dilakukan untuk
memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis dan juga melalui penelitian
lapangan yang dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara
dengan responden.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penutupan asuransi yang dilakukan
BNI Life sesuai perjanjian asuransi pada umumnya, namun dalam penawaran
produk menggunakan Telemarketing belum sepenuhnya lancar karena hanya
menggunakan data awal saja sedangkan Polis dan Surat Permohonan Asuransi
Jiwa dijadikan suatu alat bukti yang sah apabila ditandatangani langsung.
Pemutusan kontrak asuransi harus dilakukan berdasarkan klausul yang berlaku
dan atas kesepakatan bersama namun dalam kurun waktu yang ditetapkan dalam
polis tidak diselesaikan maka tertanggung dapat memutuskan perjanjian dengan
sebelah pihak. Upaya perselisihan yang dilakukan dapat melalui jalur musyawarah
namun apabila tidak berhasil dapat melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan
dalam polis.
Disarankan kepada pihak asuransi supaya dapat sepenuhnya meningkatkan
mutu penutupan asuransinya terutama melalui telemarketing agar tidak
menimbulkan kerugian bagi tertanggung dan kerjasama yang baik dari pihak BNI
Life dengan pihak Bank BNI

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK