PENGHENTIAN PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN IJAZAH YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENGHENTIAN PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN IJAZAH YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH)


Pengarang

MELISA PANDU WINENDA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010196

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

i
ABSTRAK
MELISA PANDU WINENDA, PENGHENTIAN PENYIDIKAN
2016 TERHADAP TINDAK PIDANA
PEMALSUAN IJAZAH YANG
DILAKUKAN OLEH PEGAWAI
NEGERI SIPIL (PNS)
(Suatu Penelitian di Wilayah Hukum
Kepolisian Daerah Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 52), pp., tabl., bibl, app.
(NURHAFIFAH, S.H., M.Hum)
Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
menyebutkan bahwa jika penyidik tidak menemukan cukup bukti atau suatu
peristiwa ternyata bukan merupakan suatu tindak pidana atau penyidikan
dihentikan demi hukum, maka penyidik mempunyai wewenang untuk
menghentikan penyidikan yang ditandai dengan dikeluarkannya Surat Perintah
Penghentian Penyidikan atau disingkat SP3.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor
dihentikannya penyidikan tindak pidana pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh
Pegawai Negeri Sipil (PNS), akibat yang ditimbulkan dari penghentian
penyidikan terhadap kasus ini dan apa aja upaya dari penegak hukum dalam
menanggulangi kasus pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh PNS.
Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan
(Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research). Penelitian
kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara membaca
dan menelaah buku-buku, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna
memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan serta
pengambilan data di Kepolisian Daerah Provinsi Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh
dan Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor dihentikannya penyidikan
terhadap kasus pemalsuan ijazah oleh PNS adalah karena tidak ditemukan cukup
bukti, kemudian suatu peristiwa ternyata bukan merupakan tindak pidana karena
ada unsur pasal yang tidak terpenuhi, dan dihentikan demi hukum yaitu daluwarsa
dan juga Nebis In Idem. Akibat yang ditimbulkan dari penghentian penyidikan
kasus pemalsuan ijazah ini adalah kasus dianggap selesai, memberikan kepastian
hukum bagi terlapor, munculnya ketidakpuasan dari masyarakat dan terlapor
berpotensi mengulangi kejahatan. Upaya penanggulangan kasus pemalsuan ijazah
oleh penegak hukum adalah sosialisasi yang dilakukan pihak kepolisian.
Disarankan kepada pihak Kepolisian untuk bisa lebih meningkatkan
kinerja dalam mencari saksi-saksi dan bukti-bukti dari suatu tindak pidana dan
hendaknya tidak menyalahgunakan wewenang penghentian penyidikan yang
diberikan Undang-Undang.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK