STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 85/PUU-XI/2013 TENTANG PEMBATALAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 85/PUU-XI/2013 TENTANG PEMBATALAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2004 TENTANG SUMBER DAYA AIR


Pengarang

RIZKI RYAN OCTA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1003101020131

Fakultas & Prodi

Fakultas / / PDDIKTI :

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Rizki Ryan Octa : STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH
KONSTITUSI NOMOR 85/PUU-XI/2013
TENTANG PEMBATALAN UNDANGUNDANG NOMOR 7 TAHUN 2004
TENTANG SUMBER DAYA AIR.
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv,71),pp,bibl.
(Kurniawan, S.H., LLM.)
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
memberikan kewenangan kepada Mahkamah Konstitusi diantaranya adalah
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945. Sebagaimana
diamanatkan dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 60 Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi. Pokok permasalahan studi kasus ini adalah uji materiil beberapa pasal
dialam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air terhadap
Mahkamah Konstitusi karena dianggap bertentangan UUD NRI Tahun 1945,
dimana dalam Undang-Undang a quo terjadi privatisasi air yang dilakukan oleh
swasta melalui hak guna usaha air yang diberikan pemerintah kepada swasta.
menjelaskan pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan terkait
permohonan dalam perkara Nomor 85/PUU-XI/2013 mengenai Sumber Daya Air,
dan analisa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013
tentang Sumber Daya Air.
Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk memberikan penjelasan tentang
pertimbangan hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 85/PUU-XI/2013 mengenai uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif (analisis data)
dan termasuk dalam penelitian yuridis normatif yakni penelitian kepustakaan
(library research). Hal ini dimaksudkan untuk memperoleh data sekunder yaitu
melalui serangkaian kegiatan membaca, mengutip, menelaah perundang-undangan
yang berkaitan dengan objek yang penelitian. Data sekunder yang digunakan
adalah data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pertimbangannya hakim
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004
tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Oleh
karena itu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
Mahkamah Konstitusi hendaknya lebih menjelaskan secara detail
ditolaknya permohonan Pemohon III karena dianggap tidak mempunya legal
standing. Putusan Mahkamah Konstitusi ini hendaknya menjadi acuan bagi semua
komponen agar tidak ada lagi upaya-upaya penolakan terhadap putusan
Mahkamah Konstitusi sebagai the Guardian of Constitution.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK