IMPLEMENTASI PEMBINAAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DI RUTAN KLAS IIB BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

IMPLEMENTASI PEMBINAAN NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DI RUTAN KLAS IIB BANDA ACEH


Pengarang

RENDI UMBARA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1103101010311

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK



Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv,61) pp, tabl, bibl.


Pasal 6 Ayat (2) Undang-Undang Nomor. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan diatur bahwa pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dilakukan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan sebagaimana diatur lebih lanjut dalam BAB III. Pembinaan tersebut berlaku untuk semua narapidana termasuk narapidana pelaku Norma tindak pidana korupsi. Pada kenyataannya, narapidana tindak pidana korupsi di Rumah Tahanan Klas IIB Banda Aceh tidak memperoleh semua pembinaan sebagaimana yang telah ditentukan.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan implementasi pembinaan narapidana tindak pidana korupsi di Rutan Klas IIB Banda Aceh dan untuk mengetahui dan menjelaskan hambatan dari pelaksanaan pembinaan bagi narapidana tindak pidana korupsi di Rutan Klas IIB Banda Aceh.
Data dalam penulisan skripsi ini didapatkan melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur, peraturan perundang-udangan, buku teks, dokumen, dan jurnal ilmiah yang sesuai dengan masalah yang diteliti. Penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dengan cara melakukan wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pembinaan narapidana tindak pidana korupsi di Rumah Tahanan Klas IIB Banda Aceh belum berjalan maksimal karena narapidana tindak pidana korupsi hanya memperoleh pembinaan kepribadian dan tidak mendapatkan pembinaan untuk kemandirian. Adapun hambatan dari pelaksanaan pembinaan bagi narapidana tindak pidana korupsi disebabkan beberapa faktor yaitu faktor minimnya anggaran keuangan, faktor rendahnya sumber daya manusia dan faktor terbatasnya sarana dan prasarana.
Disarankan kepada Kepala Rumah Tahanan Klas IIB Banda Aceh untuk membangun hubungan kerjasama dengan instansi pemerintah terkait guna mendukung pelaksanaan pembinaan narapidana tindak pidana korupsi. Disarankan kepada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Aceh untuk melakukan perekrutan pegawai di bidang pembinaan dengan kualifikasi dan kompetensi yang baik.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK