Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENYIMPANGAN TERHADAP EKSEKUSI PIDANA CAMBUK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH MEULABOH DAN JANTHO)
Pengarang
JUNAIDISYAH SANJA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010435
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
JUNAIDISYAH SANJA, PENYIMPANGAN TERHADAP EKSEKUSI
2016 PIDANA CAMBUK (Suatu Penelitian di Wilayah
Hukum Mahkamah Syar’iyah Meulaboh dan Jantho)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,59)pp.bibl.app.
MUKHLIS, S.H.,M.Hum.
Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat di antaranya
mengatur tentang pelaksanaan putusan Mahkamah yang diatur pada bab XIX. Dalam
bab tersebut pada Pasal 264 ayat (1) dijelaskan tentang pencambukan dilakukan pada
punggung (bahu sampai pinggul) terhukum, pada Pasal 262 ayat (2) dijelaskan
tentang eksekusi pidana cambuk tidak boleh dihadiri oleh anak di bawah umur 18
(delapan belas) tahun. Akan tetapi di dalam praktiknya terjadi penyimpangan
terhadap yang telah diatur di dalam hukum acara jinayat.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan penyimpangan yang telah
terjadi dalam hal eksekusi pidana cambuk di Aceh, konsekuensi yang diberikan
terhadap yang melanggar penyimpangan tersebut, dan hambatan dalam pelaksanaan
eksekusi pidana cambuk.
Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan
penelitian lapangan. Data sekunder didapatkan dengan cara membaca peraturan
perundang – undangan, buku – buku, jurnal dan bahan – bahan lainya yang berkaitan
dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatakan data primer
melalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa penyimpanganpenyimpangan yang terjadi pada saat eksekusi pidana cambuk yaitu pencambukan
dilakukan melewati batas punggung (bahu sampai pinggul) dan banyak anak-anak
dibawah umur 18 (delapan belas) tahun menyaksikan secara dekat proses
pencambukan. Aparat penegak hukum itu dianggap memahami hukum, maka apabila
melakukan kesalahan atau tidak menjalankan sesuai dengan aturan/prosedur maka
mereka dapat dituntut dan diberikan sanksi karena mereka dianggap memahami
hukum dan dapat mengajukan ke Mahkamah Syar’iyah. Hambatan dalam
pelaksanaan eksekusi pidana cambuk yang paling dominan yaitu terkait dengan
anggaran pelaksanaan eksekusi pidana cambuk, serta masih ada hambatan-hambatan
lainnya.
Disarankan perlu adanya revisi atau pembaharuan dari Qanun Aceh Nomor 7
tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat yakni terkait dengan tambahan sanksi y ang
tegas di dalam Hukum Acara Jinayat. Setiap pelaksanaan eksekusi pidana cambuk
harus dilakukan evaluasi dan adanya anggaran yang jelas dari pemerinah daerah
untuk dapat terlaksananya pelaksanaan eksekusi pidana cambuk dengan baik.
Tidak Tersedia Deskripsi
PUTUSAN HAKIM TERHADAP EKSEKUSI CAMBUK YANG TIDAK DIJALANKAN BAGI JARIMAH MAISIR (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH IDI) (ANZIR RIZKI, 2017)
EKSEKUSI TERHADAP PUTUSAN HAKIM YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP DALAM PERKARA FARAID DI MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO (M. Syukri, 2018)
PENYELESAIAN PERKARA FARAID MELALUI MEDIASI (STUDI PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO) (SITI FAUZIANI, 2016)
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP KORBAN PELECEHAN SEKSUAL ANAK DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH BARAT (MUHAMMAD IKHWAN ADABI, 2020)
JARIMAH PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO NOMOR 23/JN/2023/MS.JTH (TASYA NABILA, 2024)