Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN DALAM PERKARA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK YANG DISELESAIKAN SECARA DIVERSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH)
Pengarang
yulia siska - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010138
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
YULIA SISKA
2016 PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN DALAM PERKARA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK YANG DISELESAIKAN SECARA DIVERSI
(Suatu Penelitian Di Wilayah Hukum Kepolisian Resort Kota Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(iv,54), pp, tabl, bibl
Dr. Dahlan, S.H., M.Hum.
Ketentuan mengenai pelaksanaan diversi diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 4 tahun 2014 tentang Pedomana Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak Yang Belum Berumur 12 (dua belas) Tahun. Namun tidak ada peraturan yang membahas mengenai mekanisme penentuan dan pembayaran ganti kerugian.
Tujuan penulisan skripsi ini yaitu untuk menjelaskan mekanisme penentuan dan pembayaran kerugian dalam diversi serta konsekuensi yang timbul akibat tidak terlaksananya kesepakatan diversi.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, penelitian kepustakaan menghasilkan data sekunder yaitu dengan mempelajari buku, teori, perundang-undangan dan artikel serta tulisan ilmiah, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan.
Mekanisme pembayaran dan penentuan jumlah ganti rugian ditentukan oleh pihak pelaku dan pihak korban, tanpa ada campur tangan penyidik maupun pembimbing kemasyarakatan. Ganti kerugian dapat dimintakan dalam bentuk dan jumlah berapa saja dengan kesepakatan bersama antara pihak korban dan pihak pelaku. Konsekuensi tidak dilaksanakannya kesepakatan diversi yaitu dilanjutkannya perkara ke sistem peradilan pidana, dan kemudian penyidik menyerahkan tanggungjawab terhadap anak kepada penuntut umum.
Disarankan kepada Pembimbing Kemasyarakatan dan Penyidik untuk lebih memperhatikan kesepakatan diversi yang telah dibuat oleh pihak korban dan pihak pelaku dan disarankan kepada Pemerintah agar membuat peraturan mengenai mekanisme pembayaran dan penentuan ganti kerugian.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENERAPAN DIVERSI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLISI RESOR KOTA BANDA ACEH) (Deski Rajuni, 2026)
IMPLEMENTASI RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (FARID AULIA ZULNA, 2024)
PELAKSANAAN DIVERSI BERBASIS RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA BANDA ACEH) (M. Aca Hasryansyah Putra, 2025)
PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN OLEH ANAK DILINGKUNGAN SEKOLAH SECARA DIVERSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH BESAR) (PUTRI NATASYA, 2019)
PENGGABUNGAN PERKARA GUGATAN GANTI KERUGIAN DENGAN PERKARA PIDANA TERHADAP KORBAN PENGANIAYAAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH (FAISAL ADI SURYA, 2013)