Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TANGGUNG JAWAB PIHAK PENYEWA ATAS TERJADINYA PENGULANGAN SEWA MOBIL (SUATU PENELITIAN PADA CV. FATIH INDONESIA DAN CV. NABERKAH DI KABUPATEN ACEH BESAR)
Pengarang
MOELYANA RIZKY RIDWAN - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1003101010295
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
MOELYANA RIZKY RIDWAN, TANGGUNG JAWAB PIHAK PENYEWA
ATAS TERJADINYA PENGULANGAN
SEWA MOBIL
(Suatu Penelitian Pada CV. Fatih Indonesia
dan CV. Naberkah Di Kabupaten Aceh Besar)
2016 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 59) pp., tabl., bibl.
M. JAFAR, S.H., M.Hum.
Pasal 1559 ayat (1) KUH Perdata menyebutkan bahwa: “Si penyewa, jika tidak telah
diperizinkan, tidak diperbolehkan mengulangsewakan barang yang disewanya, ataupun
melepas sewanya kepada orang lain, atas ancaman pembatalan perjanjian sewa dan
penggantian itu, tidak diwajibkan menaati perjanjian ulang sewa.” Namun pada
kenyataannya kasus pengulangan sewa mobil ini masih terjadi pada perusahaan rental CV.
Fatih Indonesia dan CV. Naberkah yang mana pihak penyewa mengulangsewakan mobil
rental kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dan seizin pihak perushaan rental yang
bersangkutan.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan tentang tanggung jawab penyewa atas
terjadinya pengulangan sewa jika mobil mengalami kecelakaan ditangan pihak ketiga,
faktor-faktor penyebab pihak penyewa melakukan pengulangan sewa mobil serta upaya
penyelesaian perselisihan yang ditempuh oleh para pihak.
Perolehan data dalam skripsi ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan
penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder
yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data
primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Data yang diperoleh kemudian
dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif sehingga menghasilkan jawaban dari
permasalahan yang dikaji.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan sewa-menyewa mobil selama
tahun 2015 pernah terjadi enam kali kasus pengulangan sewa mobil yang dilakukan oleh
pihak penyewa kepada pihak lain atau pihak ketiga, hal ini baru diketahui oleh pihak
perusahaan rental setelah adanya kejadian kecelakaan yang menimbulkan kerusakan
terhadap mobil rental pada saat mobil tersebut dipakai pihak ketiga. Faktor penyebab
penyewa melakukan pengulangan sewa antara lain karena adanya itikad tidak baik dari
penyewa, mencari keuntungan serta kurangnya pemahaman penyewa terhadap ketentuan
sewa-menyewa. Penyelesaian sengketa yang ditempuh pihak perusahaan rental ialah dengan
terlebih dahulu mengajukan keberatan atau komplain terhadap pihak penyewa, tindakan
selanjutnya adalah menuntut pihak penyewa untuk bertanggung jawab serta meminta pihak
penyewa untuk membayar ganti kerugian sesuai dengan kerusakan yang menimpa mobil.
Namun pada dasarnya semua proses penyelesaian perselisihan tersebut ditempuh secara
damai dengan cara musyawarah guna mencapai kesepakatan yang sesuai dengan keinginan
bersama agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
Disarankan kepada pihak penyewa agar dapat menaati dan memahami dengan baik
setiap ketentuan perjanjian sewa-menyewa yang telah disepakati bersama dan diharapkan
agar senantiasa beritikad baik dalam pelaksanaannya, serta kepada pihak perusahaan rental
disarankan untuk kedepannya agar membuat perjanjian sewa-menyewa secara tertulis
(kontraktual) supaya adanya kejelasan antara hak dan kewajiban diantara para pihak,
sehingga bisa menjadi bahan referensi dan bukti apabila ada permasalahan yang
timbul dikemudian hari.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENYELESAIAN SENGKETA SEWA MENYEWA KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT YANG DIGADAIKAN (SAFIRA NATASHA, 2018)
TANGGUNG JAWAB HUKUM PENYEWA MOBIL DALAM KASUS KERUSAKAN MOBIL RENTAL (SUATU PENELITIAN DI CV. ATA FAMILY GROUP DI KOTA LHOKSEUMAWE) (Raisha Nazhira Mahdi, 2024)
PENYELESAIAN WANPRESTASI PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL (SUATU PENELITIAN PADA CV. NAMDUA YAMIN GROUP DI ACEH BESAR) (Muna Amira, 2024)
WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL (SUATU PENELITIAN DI KOTA TAPAKTUAN DAN BANDA ACEH) (Indah Pratiwi, 2016)
WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL DI CV WALID RENTCAR ACEH (Zaitun Zalia, 2024)