<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="22951">
 <titleInfo>
  <title>TANGGUNG JAWAB PIHAK PENYEWA ATAS TERJADINYA PENGULANGAN SEWA MOBIL (SUATU PENELITIAN PADA CV. FATIH INDONESIA DAN CV. NABERKAH DI KABUPATEN ACEH BESAR)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>MOELYANA RIZKY RIDWAN</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2016</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
MOELYANA RIZKY RIDWAN, TANGGUNG JAWAB PIHAK PENYEWA&#13;
ATAS TERJADINYA PENGULANGAN&#13;
SEWA MOBIL&#13;
(Suatu Penelitian Pada CV. Fatih Indonesia&#13;
dan CV. Naberkah Di Kabupaten Aceh Besar)&#13;
2016 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala&#13;
(v, 59) pp., tabl., bibl.&#13;
M. JAFAR, S.H., M.Hum.&#13;
Pasal 1559 ayat (1) KUH Perdata menyebutkan bahwa: “Si penyewa, jika tidak telah&#13;
diperizinkan, tidak diperbolehkan mengulangsewakan barang yang disewanya, ataupun&#13;
melepas sewanya kepada orang lain, atas ancaman pembatalan perjanjian sewa dan&#13;
penggantian itu, tidak diwajibkan menaati perjanjian ulang sewa.” Namun pada&#13;
kenyataannya kasus pengulangan sewa mobil ini masih terjadi pada perusahaan rental CV.&#13;
Fatih Indonesia dan CV. Naberkah yang mana pihak penyewa mengulangsewakan mobil&#13;
rental kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan dan seizin pihak perushaan rental yang&#13;
bersangkutan.&#13;
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan tentang tanggung jawab penyewa atas&#13;
terjadinya pengulangan sewa jika mobil mengalami kecelakaan ditangan pihak ketiga,&#13;
faktor-faktor penyebab pihak penyewa melakukan pengulangan sewa mobil serta upaya&#13;
penyelesaian perselisihan yang ditempuh oleh para pihak.&#13;
Perolehan data dalam skripsi ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan&#13;
penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder&#13;
yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data&#13;
primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Data yang diperoleh kemudian&#13;
dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif sehingga menghasilkan jawaban dari&#13;
permasalahan yang dikaji.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan sewa-menyewa mobil selama&#13;
tahun 2015 pernah terjadi enam kali kasus pengulangan sewa mobil yang dilakukan oleh&#13;
pihak penyewa kepada pihak lain atau pihak ketiga, hal ini baru diketahui oleh pihak&#13;
perusahaan rental setelah adanya kejadian kecelakaan yang menimbulkan kerusakan&#13;
terhadap mobil rental pada saat mobil tersebut dipakai pihak ketiga. Faktor penyebab&#13;
penyewa melakukan pengulangan sewa antara lain karena adanya itikad tidak baik dari&#13;
penyewa, mencari keuntungan serta kurangnya pemahaman penyewa terhadap ketentuan&#13;
sewa-menyewa. Penyelesaian sengketa yang ditempuh pihak perusahaan rental ialah dengan&#13;
terlebih dahulu mengajukan keberatan atau komplain terhadap pihak penyewa, tindakan&#13;
selanjutnya adalah menuntut pihak penyewa untuk bertanggung jawab serta meminta pihak&#13;
penyewa untuk membayar ganti kerugian sesuai dengan kerusakan yang menimpa mobil.&#13;
Namun pada dasarnya semua proses penyelesaian perselisihan tersebut ditempuh secara&#13;
damai dengan cara musyawarah guna mencapai kesepakatan yang sesuai dengan keinginan&#13;
bersama agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan.&#13;
Disarankan kepada pihak penyewa agar dapat menaati dan memahami dengan baik&#13;
setiap ketentuan perjanjian sewa-menyewa yang telah disepakati bersama dan diharapkan&#13;
agar senantiasa beritikad baik dalam pelaksanaannya, serta kepada pihak perusahaan rental&#13;
disarankan untuk kedepannya agar membuat perjanjian sewa-menyewa secara tertulis&#13;
(kontraktual) supaya adanya kejelasan antara hak dan kewajiban diantara para pihak,&#13;
sehingga bisa menjadi bahan referensi dan bukti apabila ada permasalahan yang&#13;
timbul dikemudian hari.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>22951</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2016-06-29 10:15:51</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2016-06-29 11:10:36</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>