PERBANDINGAN PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI DAN KORBAN KEJAHATAN DI INDONESIA DAN NEW ZEALAND | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PERBANDINGAN PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI DAN KORBAN KEJAHATAN DI INDONESIA DAN NEW ZEALAND


Pengarang

ANDIKA PRATAMA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010035

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
ANDIKA PRATAMA PERBANDINGAN PERLINDUNGAN TERHADAP
(2016) SAKSI DAN KORBAN KEJAHATAN DI INDONESIA DAN NEW ZEALAND
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 83), pp, bibl.

(MAHFUD, S. H., LL.M.)

Di Indonesia lembaga yang secara khusus menangani masalah pemberian kompensasi tehadap korban kejahatan dalam hal ini dibebankan pada LPSK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban selanjutnya disebut (UUPSK). Di New Zealand di dasarkan pada “Criminal Injuries Compensation Act” tahun 1963. di sini Badan (Tribunal) ini berwenang memberikan kompensasi kepada orang yang terluka atau terbunuh dalam kejahatan dan juga bertindak sebagai Komisi Penyidik (Commission of Inquiry).
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui apa saja kriteria saksi dan korban yang dapat diberikan kompensasi dan restitusi, bentuk-bentuk perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana, serta pemberian kompensasi dan restitusi terhadap saksi dan korban tindak pidana di Indonesia dengan New Zealand.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini, dilakukan penelitian kepustakaan atau studi dokumen. Studi kepustakaan dilakukan dengan maksud memperoleh data sekunder yaitu melalui serangkaian kegiatan membaca, mengutip, menelaah literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen dan hal lainnya yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.
Berdasarkan hasil penelitian, kriteria saksi dan korban di Indonesia diberikan kompensasi dan restitusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan. Di New Zealand didasarkan pada “Criminal Injuries Compensation Act” 1963 dan “Accident Compensation Act” 2001. Bentuk perlindungan terhadap saksi dan korban dalam UUPSK, saksi dan korban dapat berupa perlindungan fisik dan psikis, hukum, dan pemenuhan hak prosedural saksi. Sedangkan di New Zealand telah dibentuk NWPP bentuk perlindungan santunan hukum atas penderitaan/kerugian orang yang telah menjadi korban tindak pidana. Pemberian Kompensasi dan Restitusi di Indonesia diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai kepada pengadilan melalui LPSK sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008. Di New Zealand pemberian kepada korban dipertimbangkan oleh badan khusus yang disebut “Crimes Compensation Tribunal” juga bertindak sebagai Komisi Penyidik (Commission of Inquiry).
Di sarankan kepada pemerintah ke depan dapat menyempurnakan Pasal 5 ayat (2) mengenai hak korban pada kasus tertentu. Dan kepada pemerintah New Zealand, meskipun dalam menjalankan program NWPP menyediakan dana yang tidak terbatas tetapi perlu disempurnakan lagi “Criminal Injuries Compensation Act” dalam memberikan kompensasi kepada korban yang jumlahnya sangat signifikan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK