Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK OLEH BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PADA PEMILU LEGISLATIF 2014 (SUATU PENELITIAN DI BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI ACEH)
Pengarang
JUANDA SAPUTRA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010013
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
JUANDA SAPUTRA, PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN
KODE ETIK OLEH BADAN PENGAWAS
PEMILIHAN UMUM PADA PEMILU
2016 LEGISLATIF TAHUN 2014
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 52) pp.,bibl., tabl.
(Zainal Abidin, S.H.,M.Si)
Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah
lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan
pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 76
Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu
menyebutkan bahwa Bawaslu berkewajiban menerima dan menindaklanjuti
laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan mengenai pemilu, Pasal 40 ayat (1) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan
Pemilihan Umum menyebutkan pengawas pemilu meneruskan rekomendasi
dugaan pelanggaran kode etik kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP). Namun dalam praktinya masih ada perkara dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu telah dilaporkan kepada Bawaslu
oleh pelapor, akan tetapi tidak semua laporan dugaan pelanggaran kode etik
tersebut diproses atau diteruskan kepada DKPP.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan penanganan
kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan kendala yang
dihadapi Bawaslu dalam menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik.
Penelitian ini menggunakan data lapangan dan data kepustakaan. Data
lapangan diperoleh dengan cara mewawancarai responden dan informan,
sedangkan data keperpustakaan diperoleh dengan memperlajari peraturan
perundang-undangan, buku teks, jurnal, tulisan ilmiah yang berhubungan dengan
masalah yang dibahas dalam penelitian ini.
Bedasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penanganan kasus dugaan
pelanggaran kode etik belum terlaksana sebagaimana diharapkan oleh peraturan
perundang-undangan. Kendala yang dihadapi Bawaslu dalam penanganan kasus
dugaan pelanggaran kode etik banyak laporan tidak memenuhi verifiikasi dan alat
bukti, banyaknya tugas dan kewajiban bawaslu dalam menangani pelanggaran
pemilu lainya, Bawaslu kekurangan anggota.
Disarankan kepada Bawaslu agar dalam penanganan kasus dugaan
pelanggaran kode etik benar-benar berpegang pada peraturan perundang-
undangan. Bawaslu juga harus lebih banyak melakukan sosialisasi tentang
pelanggaran kode etik kepada masyarakat.
Tidak Tersedia Deskripsi
KEWENANGAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI ACEH DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRATIF PADA PEMILIHAN LEGISLATIF (Khaliza Zahara, 2025)
PELANGGARAN KODE ETIK OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM (STUDI PUTUSAN NOMOR 141-PKE-DKPP/XII/2023) (CUT WAHYUNI ACEH PUTRI, 2025)
STRATEGI BADAN PENGAWASAN PEMILU KOTA BANDA ACEH DALAM MENCEGAH POLITIK UANG PADA PEMILIHAN LEGISLATIF TAHUN 2024 (EKA PUTRI WURIANDARI, 2024)
PENYELESAIAN PELANGGARAN ADMINISTRASI GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR OLEH KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN ACEH (STUDI PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2017) (Noor Siddiq, 2017)
KEWENANGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DI PROVINSI ACEH DALAM ADJUDIKASI SENGKETA PROSES PEMILU (Suriadi, 2022)