<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="22893">
 <titleInfo>
  <title>PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK OLEH BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PADA PEMILU LEGISLATIF 2014 (SUATU PENELITIAN DI BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI ACEH)</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>JUANDA SAPUTRA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2016</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
JUANDA SAPUTRA,  PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN &#13;
KODE ETIK OLEH BADAN PENGAWAS &#13;
PEMILIHAN UMUM PADA PEMILU &#13;
2016  LEGISLATIF TAHUN 2014&#13;
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala&#13;
(v, 52) pp.,bibl., tabl.&#13;
(Zainal Abidin, S.H.,M.Si)&#13;
Badan Pengawas  Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah &#13;
lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan &#13;
pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.  Pasal 76&#13;
Undang-  Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu &#13;
menyebutkan bahwa Bawaslu berkewajiban menerima dan menindaklanjuti &#13;
laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan &#13;
peraturan perundang-undangan mengenai pemilu, Pasal 40 ayat (1) Peraturan &#13;
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014  Tentang Pengawasan &#13;
Pemilihan Umum menyebutkan pengawas pemilu meneruskan rekomendasi &#13;
dugaan pelanggaran kode etik kepada Dewan  Kehormatan Penyelenggara Pemilu&#13;
(DKPP). Namun dalam praktinya masih ada  perkara dugaan pelanggaran kode &#13;
etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu telah dilaporkan kepada Bawaslu &#13;
oleh pelapor, akan tetapi tidak semua laporan dugaan pelanggaran kode etik &#13;
tersebut diproses atau diteruskan kepada DKPP.  &#13;
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan penanganan &#13;
kasus  dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan kendala yang &#13;
dihadapi Bawaslu dalam menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik.&#13;
Penelitian  ini  menggunakan data lapangan dan data kepustakaan.  Data &#13;
lapangan diperoleh dengan cara mewawancarai responden dan informan, &#13;
sedangkan data keperpustakaan diperoleh dengan memperlajari peraturan &#13;
perundang-undangan, buku teks, jurnal, tulisan ilmiah  yang berhubungan dengan &#13;
masalah yang dibahas dalam penelitian ini.&#13;
Bedasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penanganan kasus dugaan &#13;
pelanggaran kode etik  belum terlaksana sebagaimana diharapkan oleh peraturan &#13;
perundang-undangan.  Kendala yang  dihadapi Bawaslu dalam penanganan kasus &#13;
dugaan pelanggaran kode etik  banyak laporan  tidak memenuhi verifiikasi dan  alat &#13;
bukti, banyaknya tugas dan kewajiban  bawaslu dalam menangani pelanggaran &#13;
pemilu lainya, Bawaslu kekurangan anggota.&#13;
Disarankan kepada  Bawaslu agar dalam penanganan  kasus dugaan &#13;
pelanggaran kode etik benar-benar berpegang pada peraturan perundang-&#13;
undangan.  Bawaslu juga harus lebih banyak melakukan sosialisasi tentang &#13;
pelanggaran kode etik kepada masyarakat.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>22893</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2016-06-28 16:46:31</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2016-06-29 09:40:33</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>