PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK OLEH BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PADA PEMILU LEGISLATIF 2014 (SUATU PENELITIAN DI BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK OLEH BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PADA PEMILU LEGISLATIF 2014 (SUATU PENELITIAN DI BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI ACEH)


Pengarang

JUANDA SAPUTRA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010013

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
JUANDA SAPUTRA, PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN
KODE ETIK OLEH BADAN PENGAWAS
PEMILIHAN UMUM PADA PEMILU
2016 LEGISLATIF TAHUN 2014
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 52) pp.,bibl., tabl.
(Zainal Abidin, S.H.,M.Si)
Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah
lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan
pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 76
Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu
menyebutkan bahwa Bawaslu berkewajiban menerima dan menindaklanjuti
laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan mengenai pemilu, Pasal 40 ayat (1) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengawasan
Pemilihan Umum menyebutkan pengawas pemilu meneruskan rekomendasi
dugaan pelanggaran kode etik kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP). Namun dalam praktinya masih ada perkara dugaan pelanggaran kode
etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu telah dilaporkan kepada Bawaslu
oleh pelapor, akan tetapi tidak semua laporan dugaan pelanggaran kode etik
tersebut diproses atau diteruskan kepada DKPP.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan penanganan
kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan kendala yang
dihadapi Bawaslu dalam menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik.
Penelitian ini menggunakan data lapangan dan data kepustakaan. Data
lapangan diperoleh dengan cara mewawancarai responden dan informan,
sedangkan data keperpustakaan diperoleh dengan memperlajari peraturan
perundang-undangan, buku teks, jurnal, tulisan ilmiah yang berhubungan dengan
masalah yang dibahas dalam penelitian ini.
Bedasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penanganan kasus dugaan
pelanggaran kode etik belum terlaksana sebagaimana diharapkan oleh peraturan
perundang-undangan. Kendala yang dihadapi Bawaslu dalam penanganan kasus
dugaan pelanggaran kode etik banyak laporan tidak memenuhi verifiikasi dan alat
bukti, banyaknya tugas dan kewajiban bawaslu dalam menangani pelanggaran
pemilu lainya, Bawaslu kekurangan anggota.
Disarankan kepada Bawaslu agar dalam penanganan kasus dugaan
pelanggaran kode etik benar-benar berpegang pada peraturan perundang-
undangan. Bawaslu juga harus lebih banyak melakukan sosialisasi tentang
pelanggaran kode etik kepada masyarakat.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK