Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERANAN BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (BAPPEDA) KABUPATEN BIREUEN DALAM PERENCANAAN TATA RUANG (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN BIREUEN)
Pengarang
RAHMAT SYAUQI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1103101010080
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
PERANAN BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (BAPPEDA) KABUPATEN BIREUEN DALAM PERENCANAAN TATA RUANG (Suatu Penelitian di Kabupaten Bireuen)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 55), pp., bibl.
SUFYAN, S.H., M.H
Qanun RT/RW Kabupaten Bireuen menegaskan bahwa Kota juang merupakan Pusat Kegiatan Wilayah promosi (PKWp) Kabupaten Bireuen. Namun, sekarang sudah dijadikan pusat pembudidayaan sarang burung walet sehingga ibukota Kabupaten Bireuen jadi terlihat tidak teratur dan jauh dari tujuan pemerintah. Adanya kegiatan masyarakat pembudidaya sarang burung walet tersebut telah menyalahi ketentuan pasal 10 Qanun RT/RW Kabupaten Bireuen, tempat yang seharusnya menjadi pusat promosi telah disalah fungsikan menjadi pusat pembudidayaan sarang burung walet, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) memiliki kewenangan untuk Mengendalikan Tata Ruang sebagaimana telah disebutkan dalam Qanun RTRW pasal 5 ayat (f) pengendalian tata ruang.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan peranan BAPPEDA dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bireuen, untuk mengetahui dan menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan pemanfaatan gedung yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan untuk mengetahui dan menjelaskan upaya dan hambatan pemerintah Kabupaten Bireuen dalam menangani pemanfaatan tata ruang yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Untuk memperoleh data pada penulisan skipsi ini maka dilakukan penelitian yang bersifat yuridis empiris yang merupakan penelitian lapangan. Penelitian lapangan dimaksud untuk memperoleh data primer yaitu dengan mewawancarai Responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa BAPPEDA sebagai lembaga teknis daerah sangat berperan aktif dalam pembahasan mengenai penyusunan qanun RTRW mulai dari tahap perencanaan, penyusunan/ perancangan, pembahasan, pengesahan dan kemudian diundangkan dalam bentuk Qanun. Adapun salah satu faktor yang menyebabkan pemanfaatan gedung yang tidak sesuai dengan peruntukannya yaitu masyarakat ingin mencari penghasilan tambahan karena budidaya sarang burung walet mengeluarkan modal yang relatif kecil dan mendapatkan keuntungan yang besar. Upaya dan hambatan Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam Menangani Pemanfaatan Tata Ruang, Saat ini belum ada upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menangani pembudidaya sarang burung walet yang melanggar pemanfaatan tata ruang. Sedangkan hambatannya karena tidak ada pasal khusus di dalam Qanun RTRW untuk pembudidaya sarang burung walet.
BAPPEDA harus lebih berperan aktif dalam mensosialisasikan Rencana Tata Ruang yang baik dan benar untuk masyarakat dan Perencanaan pembangunan daerah harus didukung penuh oleh masyarakat supaya pembangunan daerah berjalan sesuai dengan harapan sehingga BAPPEDA pun lebih mudah dalam menjalankan peranannya.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERANAN BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH (BAPPEDA) DALAM PEMBANGUNAN KOTA BANDA ACEH, 1983-2015 (Widia Munira, 2016)
PROSEDUR PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PPH PASAL 21 MELALUI APLIKASI E-SPT PADA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH ACEH (BAPPEDA) (NURAL ISNANDA, 2018)
PENGARUH KUALITAS SUMBERDAYA MANUSIA DAN KOMPETENSI APARATUR SIPIL NEGARA TERHADAP PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KINERJA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN ACEH SELATAN (Darma Sabri, 2022)
PENENTUAN PRIORITAS PEMBANGUNAN JEMBATAN DI KABUPATEN BIREUEN (RIZA AULIA, 2021)
PERLAKUAN PPH PASAL 21 DAN 23 TERHADAP JASA PADA KANTOR BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH ACEH (BAPPEDA) (T.ISMED REVI GUFRAN, 2018)