Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 55/PID.B/2015/PN-BNA TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN
Pengarang
Alvinur Rahmi - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010273
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
ALVINUR RAHMI, STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN
NOMOR 55/PID.B/2015/PN-BNA TENTANG
TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN
PEMBERATAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v,53). pp., bibl., app.
(Nurhafifah, S.H., M.Hum)
Berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, menyatakan
bahwa syarat materil dari surat dakwaan harus menguraikan secara cermat, jelas
dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan
waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan. Namun dalam dakwaan Jaksa
Penuntut Umum dari putusan No.55/PID.B/2015/PN-BNA, unsur jelas yang
dimaksud dalam pasal tersebut belum terpenuhi demikian juga dalam
pertimbangan hukum dari putusan hakim, yang tidak memuat secara jelas tentang
fakta-fakta yuridis yang terungkap di persidagan..
Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan Jaksa Penuntut
Umum membuat surat dakwaan tidak memenuhi unsur jelas sesuai dengan Pasal
143 ayat (2) huruf b KUHAP dan menjelaskan putusan hakim tidak sesuai dengan
Pasal 197 ayat (1) huruf d dan i KUHAP.
Penelitian ini bersifat preskiptif dan merupakan penelitian hukum
normatif. Jenis data yang digunakan yakni jenis data sekunder. Pengumpulan data
dilakukan melalui studi kepustakaan yang mencakup KUHP, KUHAP, putusan
pengadilan buku-buku dan internet. Data yang diperoleh kemudian dianalisis
menggunakan cara content of analysis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dakwaan yang diajukan oleh Jaksa
Penuntut Umum belum menguraikan secara teliti dan uraian secara jelas sesuai
dengan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, tentang kejadian awal mula menga pa
sampai para terdakwa melakukan tindak pidana pencurian tersebut dan juga peran
para terdakwa yang harus terumus kualitas keikutsertaan terdakwa dalam surat
dakwaan terhadap tindak pidana yang dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal
55 KUHP. Demikian pula dalam pertimbangan hukum dari putusan hakim, yang
tidak memperhatikan fakta-fakta yuridis yang terungkap di dalam persidangan
dengan mana hakim hanya mempertimbangkan tentang alat-alat bukti yang
diajukan yaitu keterangan saksi dan keterangan terdakwa, tet api tidak secara rinci
dan jelas mempertimbangkan tentang barang bukti, terutama mengenai barang
bukti alat bong dan penghisap sabu.
Disarankan kepada Jaksa Penuntut Umum harus lebih teliti dalam
menyusun surat dakwaannya sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Demikian
juga hakim dalam memberikan putusannya Diharapkan kepada hakim dalam
memberikan putusan harus memuat fakta-fakta yuridis dengan memperhatikan
fakta-fakta yang terungkap di persidangan, sehingga putusan yang diberikan oleh
hakim tidak terdapat kekeliruan dalam penjatuhan putusan, sehingga tidak ada
yang dirugikan dan meresahkan masyarakat dengan putusan hakim tersebut.
2016
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN) (Mujiburrahman, 2023)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR : 229/PID.B/2013/PN-JTH TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (ernifa, 2014)
KARAKTERISTIK TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (DINDA NURUL HASANAH, 2019)
TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DENGAN PEMBERATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEUREUDU) (Mahmudi, 2025)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAUMERE NOMOR NO. 88/ PID.B/ 2015/PN.MME TENTANG TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (T. ARIF MUHAJIR, 2017)