Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
TINJAUAN YURIDIS PERSIDANGAN MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN DALAM PERKARA PELANGGARAN KODE ETIK
Pengarang
KHAIRUL AZWAR - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010031
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
i
ABSTRAK
KHAIRUL AZWAR TINJAUAN YURIDIS PERSIDANGAN
MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN DALAM
PERKARA KODE ETIK
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 62) pp.,bibl.
Zahratul Idami, S.H.,M.Hum.
Pasal 2 ayat (3) huruf (i) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata beracara Mahkamah Kehormatan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyatakan bahwa dalam
menjalankan fungsi dan tugasnya, MKD berwenang memutus perkara pelanggaran
yang patut diduga dilakukan oleh Anggota yang tidak melaksanakan salah satu
kewajiban atau lebih dan/atau melanggar ketentuan larangan sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai MD3, Peraturan DPR
yang mengatur tentang tata tertib dan kode etik. Akan tetapi pada kenyataannya
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menghentikan persidangan dalam hal
dugaan pelanggaran kode etik kasus Setya Novanto tanpa adanya amar putusan
yang menyatakan teradu tidak terbukti melanggar atau menyatakan teradu terbukti
melanggar.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan menjelaskan persidangan
MKD dalam perkara pelanggaran kode etik kasus Setya Novanto telah sesuai atau
tidak dengan peraturan yang ada dan analisis hukum terhadap MKD menghentikan
persidangannya dalam perkara tersebut.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini metode penelitian yuridis
normatif, yaitu metode penelitian kepustakaan (library research) yang didapatkan
dari bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Data yang diperoleh disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisis secara
kualitatif untuk mengkaji kejelasan terhadap masalah yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa persidangan MKD tidak sesuai dengan
peraturan yang ada karena seharusnya menurut Pasal 147 ayat (4) Undang-undang
Nomor 42 Tahun 2014 tentang MD3 dan Pasal 56 ayat (7) Peraturan DPR Nomor 2
Tahun 2015 tentang tata beracara MKD menyatakan teradu tidak terbukti
melanggar atau menyatakan teradu terbukti melanggar namun hal ini tidak ada dan
MKD menghentikan persidangannya yang seharusnya MKD tetap melanjutkan
persidangan sesuai Pasal 9 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata
beracara MKD walaupun Setya Novanto mengundurkan diri dari ketua DPR RI.
Mengenai analisis hukum terhadap MKD menghentikan persidangan yang tanpa
adanya amar putusan persidangan tetap harus di lanjutkan walaupun Setya Novanto
mengundurkan diri dari Ketua DPR RI bukan mengundurkan diri dari anggota DPR
berdasarkan pasal 9 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata berac ara
MKD pengaduan pelanggaran terhadap anggota tidak dapat diproses jika teradu
meninggal dunia, telah mengundurkan diri, atau telah ditarik keanggotaannya oleh
partai politik. Persidangan yang tidak dilanjutkan ini sehingga Setya Novanto
dinyatakan tidak melanggar kode etik.
MKD sebagai lembaga penegak etik maka disarankan MKD harus melepas
semua kepentingan politik golongannya serta tetap berpedoman pada peraturan
dalam menegakkan kode etik DPR. Sebaiknya anggota MKD tidak hanya
beranggotakan DPR saja, namun harus ada orang luar sebagai penyeimbang, seperti
akademisi, ahli hukum, dan tokoh masyarakat.
2016
Tidak Tersedia Deskripsi
PELANGGARAN KODE ETIK HAKIM KONSTITUSI DALAM PUTUSAN MK NOMOR 90/PUU-XXI/2023 TENTANG BATAS USIA CALON PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN (Alaya Azua Riskika, 2025)
PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK OLEH BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PADA PEMILU LEGISLATIF 2014 (SUATU PENELITIAN DI BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI ACEH) (JUANDA SAPUTRA, 2016)
PELANGGARAN KODE ETIK OLEH KOMISI PEMILIHAN UMUM (STUDI PUTUSAN NOMOR 141-PKE-DKPP/XII/2023) (CUT WAHYUNI ACEH PUTRI, 2025)
TUGAS DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU DALAM MENYELESAIKAN PELANGGARAN KODE ETIK PADA PEMILU LEGISLATIF 2014 (NURIZA, 2015)
KEKUATAN HUKUM AKTA YANG DIBUAT NOTARIS MELEBIHI JUMLAH YANG WAJAR MENURUT KETENTUAN KODE ETIK NOTARIS (Atifa Ummikalsum, 2024)