TINJAUAN YURIDIS PERSIDANGAN MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN DALAM PERKARA PELANGGARAN KODE ETIK | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TINJAUAN YURIDIS PERSIDANGAN MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN DALAM PERKARA PELANGGARAN KODE ETIK


Pengarang

KHAIRUL AZWAR - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010031

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

i
ABSTRAK
KHAIRUL AZWAR TINJAUAN YURIDIS PERSIDANGAN
MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN DALAM
PERKARA KODE ETIK
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 62) pp.,bibl.
Zahratul Idami, S.H.,M.Hum.
Pasal 2 ayat (3) huruf (i) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata beracara Mahkamah Kehormatan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyatakan bahwa dalam
menjalankan fungsi dan tugasnya, MKD berwenang memutus perkara pelanggaran
yang patut diduga dilakukan oleh Anggota yang tidak melaksanakan salah satu
kewajiban atau lebih dan/atau melanggar ketentuan larangan sebagaimana
dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai MD3, Peraturan DPR
yang mengatur tentang tata tertib dan kode etik. Akan tetapi pada kenyataannya
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menghentikan persidangan dalam hal
dugaan pelanggaran kode etik kasus Setya Novanto tanpa adanya amar putusan
yang menyatakan teradu tidak terbukti melanggar atau menyatakan teradu terbukti
melanggar.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan menjelaskan persidangan
MKD dalam perkara pelanggaran kode etik kasus Setya Novanto telah sesuai atau
tidak dengan peraturan yang ada dan analisis hukum terhadap MKD menghentikan
persidangannya dalam perkara tersebut.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini metode penelitian yuridis
normatif, yaitu metode penelitian kepustakaan (library research) yang didapatkan
dari bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Data yang diperoleh disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisis secara
kualitatif untuk mengkaji kejelasan terhadap masalah yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa persidangan MKD tidak sesuai dengan
peraturan yang ada karena seharusnya menurut Pasal 147 ayat (4) Undang-undang
Nomor 42 Tahun 2014 tentang MD3 dan Pasal 56 ayat (7) Peraturan DPR Nomor 2
Tahun 2015 tentang tata beracara MKD menyatakan teradu tidak terbukti
melanggar atau menyatakan teradu terbukti melanggar namun hal ini tidak ada dan
MKD menghentikan persidangannya yang seharusnya MKD tetap melanjutkan
persidangan sesuai Pasal 9 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata
beracara MKD walaupun Setya Novanto mengundurkan diri dari ketua DPR RI.
Mengenai analisis hukum terhadap MKD menghentikan persidangan yang tanpa
adanya amar putusan persidangan tetap harus di lanjutkan walaupun Setya Novanto
mengundurkan diri dari Ketua DPR RI bukan mengundurkan diri dari anggota DPR
berdasarkan pasal 9 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang tata berac ara
MKD pengaduan pelanggaran terhadap anggota tidak dapat diproses jika teradu
meninggal dunia, telah mengundurkan diri, atau telah ditarik keanggotaannya oleh
partai politik. Persidangan yang tidak dilanjutkan ini sehingga Setya Novanto
dinyatakan tidak melanggar kode etik.
MKD sebagai lembaga penegak etik maka disarankan MKD harus melepas
semua kepentingan politik golongannya serta tetap berpedoman pada peraturan
dalam menegakkan kode etik DPR. Sebaiknya anggota MKD tidak hanya
beranggotakan DPR saja, namun harus ada orang luar sebagai penyeimbang, seperti
akademisi, ahli hukum, dan tokoh masyarakat.
2016

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK