Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PEMBINAAN TERPIDANA ANAK PELAKU KEKERASAN SEKSUAL DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK LHOKNGA
Pengarang
ZUHRA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010349
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
i
ABSTRAK
ZUHRA,
2016
Pembinaan Terpidana Anak Pelaku Kekerasan Seksual di
Lembaga Pembinaan Khusus Anak Lhoknga.
(v,58),pp.,bibl.,app.
(Ida Keumala Jempa, S.H.M.H.)
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan Pasal 1
ayat (5) menyebutkan warga binaan pemasyarakatan adalah narapidana, anak
didik pemasyarakatan, dan klien pemasyarakatan. Pasal 2 menyebutkan sistem
pemasyarakatan diselenggarakan dalam rangka membentuk warga binaan
pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan,
memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima
kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan,
dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.
Pembinaan yang diberikan di Rutan Lhoknga belum maksimal, dikarenakan
banyak diantara narapidana yang sudah keluar dari Lembaga Pembinaan Khusus
Anak Lhoknga sikapnya belum berubah, dan masih melakukan kejahatan yang
sama.
Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan
proses pembinaan yang diberikan kepada terpidana anak pelaku kekerasan seksual
dan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan proses pembinaan serta upaya
mengatasi hambatan proses pembinaan terhadap terpidana anak pelaku kekerasan
seksual.
Penelitian ini dilakukan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Lhoknga
menggunakan metode kepustakaan dan penelitian lapangan untuk mendapatkan
data primer dan sekunder.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan maka hasil yang diperoleh proses
pembinaan ada berbagai kegiatan yaitu tausiah pada hari senin dan kamis
pelatihan marhaban, pengajian Al-Qur’an, Kitab, dan senam jantung sehat.
Hambatan yang mempengaruhi pelaksanaan pembinaan narapidana yaitu
rendahnya pengetahuan dan pendidikan petugas dan tidak adanya tenaga
professional, seperti dokter, psikolog, perawat, rohaniwan serta konseling
keagamaan serta tidak adanya pembinaan khusus anak ataupun khusus untuk
pelaku kekerasan seksual. Serta untuk mengatasi hambatan proses pembinaan
yaitu harus adanya lembaga khusus untuk anak, terutama dalam hal kekerasan
seksual, memberikan pelatihan khusus kekerasan seksual terhadap petugas dan
merekrut petugas yang pendidikan minimal Diploma 2 (D2) dan didatangkan
tenaga professional, seperti dokter, psikolog, perawat, rohaniwa n serta jika perlu
konseling keagamaan.
Disarankan kepada pihak Lembaga Pembinaan Khusus Anak Lhoknga
untuk mendatangkan tenaga professional seperti dokter, psikolog, perawat,
rohaniwan dan jika perlu konseling keagamaan untuk membantu u paya
pembinaan terhadap terpidana anak pelaku kekerasan seksual agar lebih maksimal
serta diharapkan dapat memberikan keterampilan yang lebih kepada narapidana
seperti pelatihan teknis, dan lain sebagainya.
Tidak Tersedia Deskripsi
PEMENUHAN HAK ANAK DIDIK PEMASYARAKATAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) BANDA ACEH (JULIA INTAN PANDINI, 2019)
PEMINDAHAN NARAPIDANA ANAK DARI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KE LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III LHOKNGA (HERNANDO AGUSTIAWAN, 2022)
UPAYA PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) DALAM MENANGANI TINDAKAN KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI KOTA BANDA ACEH (Almut Sirah, 2017)
PEMBINAAN NARAPIDANA ANAK DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II BANDA ACEH (Intan Tarisa, 2023)
KOLABORASI LBH DAN DP3AP2KB DALAM MENANGANI KASUS KEKERASAN SEKSUAL PADA ANAK DI KOTA BANDA ACEH (ANJELINA HUTAPEA, 2024)