Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENUMPANG GELAP DI ATAS KAPAL (SUATU PENELITIAN PADA ANGKUTAN SUNGAI DANAU DAN PENYEBERANGAN (ASDP) KOTA BANDA ACEH)
Pengarang
YOHANA AMARIZHA - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010122
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
YOHANA
AMARIZHA,
2016
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP
PENUMPANG GELAP DI ATAS KAPAL (Suatu Penelitian
pada ASDP Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan
Kota Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 52) pp.,bibl.,tbl.,app.
(Mukhlis, S.H., M.Hum)
Berdasarkan Pasal 472 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
disebutkan, bahwa “Barang siapa sebagai penumpang gelap turut berlayar di atas
sebuah kapal, diancam dengan pidana penjara paling lam a tiga bulan”. Walaupun
undang-undang telah menetapkan sanksi bagi penumpang gelap, namun
kenyataannya masih sering dijumpai penumpang yang tidak memiliki karcis atau
tiket perjalanan yang sah, dan penerapan sanksi pidana terhadap penumpang yang
tidak memiliki tiket tidak diterapkan.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor
penyebab terjadinya tindak pidana penumpang yang tidak memiliki tiket di atas
kapal, faktor penyebab tidak diterapkannya sanksi pidana secara tegas terhadap
penumpang yang tidak memiliki tiket di atas kapal, dan upaya yang ditempuh
dalam menanggulangi tindak pidana penumpang yang tidak memiliki tiket di atas
kapal.
Metode yang dilakukan adalah dengan cara penelitian kepustakaan dan
lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mem baca buku-buku
teks, peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan
dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya
tindak pidana penumpang gelap adalah faktor keb eradaan para calo tiket, faktor
kebiasaan, faktor kekerabatan, faktor penyalahgunaan wewenang, faktor ego
sektoral dan faktor ekonomi. Faktor penyebab tidak diterapkannya sanksi pidana
secara tegas terhadap penumpang gelap adalah adanya rasa khawatir petugas
kapal akan hilangnya kepercayaan publik kepada PT. ASDP, hubungan
kekeluargaan maupun kekerabatan, menghindari masalah serta gesekan dengan
instansi lain, tidak terjalinnya komunikasi serta koordinasi yang baik antara pihak
UPTD, Pihak Keamanan dan petugas Kapal. Upaya yang ditempuh pihak kapal
dalam menanggulangi tindak pidana penumpang gelap adalah menggunakan
metode subterapi atau penyuluhan kepada calon penumpang, bagi penumpang
yang ketahuan tidak memiliki tiket perjalanan yang sah akan dikenak an sanksi
membayar dua kali lipat dari harga tiket yang telah ditetapkan.
Disarankan kepada pihak kapal dan UPTD pelabuhan lebih meningkatkan
pengawasan kepada calon penumpang, serta lebih serius, berkomitmen, dan berani
dalam menindak para calo tiket yang merupakan penyebab dari timbulnya
penumpang gelap di atas kapal.
Tidak Tersedia Deskripsi
TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT TERHADAP KEAMANAN DAN KESELAMATAN PENUMPANG (SUATU PENELITIAN PADA PT. ANGKUTAN SUNGAI DANAU DAN PENYEBERANGAN INDONESIA FERRY (PERSERO) BANDA ACEH) (Nur Hanifah, 2017)
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENUMPANG PENGGUNA JASA ANGKUTAN KAPAL BARANG (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH DAN KABUPATEN ACEH BESAR) (LIVIA MEIDISA, 2024)
MEKANISME PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENGADAAN PERALATAN KAPAL PADA PT. ASDP INDONESIA FERRY (PERSERO) CABANG BANDA ACEH (RIZKYANDA, 2017)
ANALISIS KINERJA PELAYANAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN KMP ACEH HEBAT 2 LINTAS ULEE LHEUE KOTA BANDA ACEH - BALOHAN KOTA SABANG PROVINSI ACEH (MEYLI NABILA AFIRDA, 2025)
ANALISA KELAYAKAN ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTASAN ULEE LHEU (BANDA ACEH) - LAMTENG (PULO ACEH) (Sayid azhary, 2025)