PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENUMPANG GELAP DI ATAS KAPAL (SUATU PENELITIAN PADA ANGKUTAN SUNGAI DANAU DAN PENYEBERANGAN (ASDP) KOTA BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENUMPANG GELAP DI ATAS KAPAL (SUATU PENELITIAN PADA ANGKUTAN SUNGAI DANAU DAN PENYEBERANGAN (ASDP) KOTA BANDA ACEH)


Pengarang

YOHANA AMARIZHA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010122

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
YOHANA
AMARIZHA,
2016
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP
PENUMPANG GELAP DI ATAS KAPAL (Suatu Penelitian
pada ASDP Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan
Kota Banda Aceh)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 52) pp.,bibl.,tbl.,app.
(Mukhlis, S.H., M.Hum)
Berdasarkan Pasal 472 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
disebutkan, bahwa “Barang siapa sebagai penumpang gelap turut berlayar di atas
sebuah kapal, diancam dengan pidana penjara paling lam a tiga bulan”. Walaupun
undang-undang telah menetapkan sanksi bagi penumpang gelap, namun
kenyataannya masih sering dijumpai penumpang yang tidak memiliki karcis atau
tiket perjalanan yang sah, dan penerapan sanksi pidana terhadap penumpang yang
tidak memiliki tiket tidak diterapkan.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor
penyebab terjadinya tindak pidana penumpang yang tidak memiliki tiket di atas
kapal, faktor penyebab tidak diterapkannya sanksi pidana secara tegas terhadap
penumpang yang tidak memiliki tiket di atas kapal, dan upaya yang ditempuh
dalam menanggulangi tindak pidana penumpang yang tidak memiliki tiket di atas
kapal.
Metode yang dilakukan adalah dengan cara penelitian kepustakaan dan
lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mem baca buku-buku
teks, peraturan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan
dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya
tindak pidana penumpang gelap adalah faktor keb eradaan para calo tiket, faktor
kebiasaan, faktor kekerabatan, faktor penyalahgunaan wewenang, faktor ego
sektoral dan faktor ekonomi. Faktor penyebab tidak diterapkannya sanksi pidana
secara tegas terhadap penumpang gelap adalah adanya rasa khawatir petugas
kapal akan hilangnya kepercayaan publik kepada PT. ASDP, hubungan
kekeluargaan maupun kekerabatan, menghindari masalah serta gesekan dengan
instansi lain, tidak terjalinnya komunikasi serta koordinasi yang baik antara pihak
UPTD, Pihak Keamanan dan petugas Kapal. Upaya yang ditempuh pihak kapal
dalam menanggulangi tindak pidana penumpang gelap adalah menggunakan
metode subterapi atau penyuluhan kepada calon penumpang, bagi penumpang
yang ketahuan tidak memiliki tiket perjalanan yang sah akan dikenak an sanksi
membayar dua kali lipat dari harga tiket yang telah ditetapkan.
Disarankan kepada pihak kapal dan UPTD pelabuhan lebih meningkatkan
pengawasan kepada calon penumpang, serta lebih serius, berkomitmen, dan berani
dalam menindak para calo tiket yang merupakan penyebab dari timbulnya
penumpang gelap di atas kapal.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK