Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI YANG MENGGUNAKAN MATA UANG ASING PADA LABEL HARGA BARANG YANG DIPERDAGANGKAN (SUATU PENELITIAN PADA TOKO SOUVENIR DI KOTA SABANG)
Pengarang
Candri Amalia Sani - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010209
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
Candri Amalia Sani, PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI YANG MENGGUNAKAN MATA UANG ASING PADA LABEL HARGA BARANG YANG DIPERDAGANGKAN (Suatu Penelitian di Kota Sabang)
2016 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vii,72) pp,.bibl,.app. YUNITA, S.H., LL.M.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut sebagai Undang-Undang Perlindungan Konsumen) mengatur tentang hak-hak konsumen yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Diantaranya yaitu diatur dalam Pasal 4 huruf b yang menyatakan bahwa konsumen berhak untuk memilih dan mendapatkan barang dan/atau sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa konsumen berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; serta Pasal 4 huruf i menetapkan konsumen mempunyai hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selain Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Sehubungan dengan ketentuan Pasal 4 huruf i Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha diberikan kewajiban oleh Pemerintah maupun Bank Indonesia untuk menggunakan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015. Namun berdasarkan penelitian di Kota Sabang terdapat pelaku usaha yang masih melakukan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen dengan mencantumkan mata uang asing pada label harga barang yang diperdagangkan.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui dan menjelaskan tentang pelaksanaan ketentuan perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli yang menggunakan mata uang asing pada label harga barang yang diperdagangkan, kerugian konsumen dan upaya hukum yang dilakukan oleh konsumen, serta upaya hukum yang dilakukan oleh Pemerintah dan Lembaga terkait untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris, yang menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa peraturan perundang-undangan telah memberi perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli yang mengharuskan pelaku usaha untuk mencantumkan mata uang rupiah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015, tetapi kenyataannya masih terjadi pelanggaran. Kerugian yang dialami konsumen dalam bentuk materil dan immateril dan konsumen yang dirugikan dapat melakukan peneguran kepada pelaku usaha, pengaduan ke Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh, dan melakukan upaya hukum melalui jalur di luar pengadilan dan jalur pengadilan. Upaya Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Sabang, dan Bank Indonesia terkait dalam menangani permasalahan ini yaitu dengan memberikan sosialiasi dan pengawasan secara langsung kepada pelaku usaha.
Disarankan kepada Pemerintah Kota Sabang untuk memberikan layanan pengaduan konsumen pada toko di Kota Sabang. Kepada Pemerintah dan lembaga terkait agar melakukan sosialisasi dan pengawasan secara maksimal terhadap pelaku usaha, serta memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan ketentuan tentang Perlindungan Konsumen.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM JUAL BELI HANDPHONE EKS- INTERNASIONAL MELALUI E-COMMERCE (Muhammad Attar Akhwam, 2024)
PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS HAK UANG KEMBALIAN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI PADA MINIMARKET (SUATU PENELITIAN DI INDOMARET KOTA BANDA ACEH) (MUHAMMAD ALDI YASSI, 2021)
PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ELEKTRONIK PADA TOKOPEDIA (Ray Agustin, 2022)
ANALISIS YURIDIS PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM JUAL-BELI PAKAIAN BEKAS IMPOR (T. MUHAMMAD YUNALDI, 2022)
METODE DOUBLE EXPONENTIAL SMOOTHING BROWN DAN HOLT DALAM PERAMALAN KURS DAN VALUTA ASING DI INDONESIA (Juni Emilia, 2021)