PROSEDUR PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARA PROGRAM JAMINAN PENSIUN DI BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PROSEDUR PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARA PROGRAM JAMINAN PENSIUN DI BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG BANDA ACEH


Pengarang

Wildatun Nazirah - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1301002010002

Fakultas & Prodi

Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Pemasaran (D3) / PDDIKTI : 61404

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Berdasarkan hasil kerja praktek yang penulis lakukan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, maka penulis mengambil kesimpulan yaitu :
1. Badan Penyelenggara jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada presiden dan berfungsi menyelenggarakan program jaminan hari tua,jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun bagi seluruh pekerja indonesia termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di indonesia.
2. Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
3. Manfaat Pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan kepada peserta atau penerima manfaat lainnya dalam hal peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia yang memenuhi ketentuan masa iuran dan ketentuan lainnya yang berlaku.



4.Usia Pensiun adalah usia saat peserta dapat mulai menerima manfaat pensiun ditetapkan pertama kali 56 tahun, pada bulan Januari 2019 menjadi 57 tahun selanjutnya bertambah 1 tahun setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK