PERBANDINGAN KONSEP PERLINDUNGAN SAKSI DALAM PERKARA PIDANA MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PERBANDINGAN KONSEP PERLINDUNGAN SAKSI DALAM PERKARA PIDANA MENURUT HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM


Pengarang

Ibnu Sabil - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1103101010077

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
IBNU SABIL,
2016
PERBANDINGAN KONSEP PERLINDUNGAN
SAKSI DALAM PERKARA PIDANA MENURUT
HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM
PIDANA ISLAM
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH
KUALA
(v, 60), pp., tabl., bibl.,
(Dr. DAHLAN ALI, S.H., M.Hum., M.Kn.)
Keberhasilan peradilan pidana sangat tergantung pada alat bukti yang
berhasil diungkap dalam proses peradilan, terutama yang berkenaan dengan saksi
dan korban. Dalam hukum pidana, perlindungan terhadap saksi dan korban
dilaksanakan oleh LPSK berdasarkan UU No. 13 tahun 2006 tentang
perlindungan saksi dan korban. Pasal 3 menegaskan Perlindungan saksi
berasaskan pada penghargaan atas harkat dan martabat manusia, rasa aman,
keadilan, tidak diskriminatif dan kepastian hukum. Ditinjau dari sistem hukum
Islam terkait perlindungan saksi terdapat dalam al-Qur’an, al-hadits maupun
pendapat para ulama. Dalam hukum Islam lembaga yang memberikan
perlindungan adalah al-Hisbah yang proses perlindungannya secara hukum ta’zir
(berdasarkan kewenangan ulil amri). Menurut hukum Islam perlindungan itu
terbagi atas perlindungan terhadap agama, jiwa, akal, kehormatan, dan harta,
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan konsep perlindungan
saksi dalam perkara pidana menurut hukum pidana Indonesia dan hukum Islam
dan menjelaskan analisis perbandingan terhadap perlindungan saksi dalam perkara
pidana menurut hukum pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pembahasan skripsi
ini dilakukan melalui pendekatan deskriptif komperatif (perbandingan).
Hasil penelitian menjelaskan, perlindungan saksi dalam hukum pidana
dilaksanakan oleh LPSK berdasarkan UU No. 13 tahun 2006 tentang
perlindungan saksi dan korban. Dan perlindungan yang diberikan adalah
perlindungan terhadap jiwa, kehormatan dan harta. Perlindungan saksi dalam
Hukum Islam bersumber dari al-Qur’an, al-Hadits dan pendapat ulama. Lembaga
perlindungan saksi dalam Islam adalah al Hisbah yang perlindungannya sesuai
hukum ta’zir. Persamaan keduanya adalah sama-sama memiliki kewajiban untuk
menyampaikan kesaksian secara benar tentang sesuatu yang ia lihat, ia dengar dan
atau ia alami sendiri dan sama-sama bertujuan melindungi para saksi dalam
upaya pemenuhan pemberian rasa aman sehingga terlepas dari ancaman-ancaman
orang lain. Perbedaan keduanya adalah terletak pada dasar hukum, syarat dan
macam-macam saksi, lembaga yang melindungi saksi dan perlindungan saksi.
Disarankan kepada pemerintah agar dapat memasukkan konsep
perlindungan saksi dalam Islam seperti perlindungan agama ke dalam undang
undang Nomor 13 tahun 2006 demi kesempurnaannya. Disarankan kepada saksi
agar menyampaikan kesaksiannya secara benar dan bukan kesaksian palsu.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK