PROSES PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

PROSES PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH)


Pengarang

Delvina Anggraini - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010190

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Proses Penyelesaian Tindak Pidana Penggelapan Yang
Dilakukan Oleh Anggota Kepolisian (Suatu Penelitian di
Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Aceh)
(iv,58),pp.,bibl.,tabl.
ABSTRAK
Delvina Anggraini,
2016
M.Iqbal, S.H., MH.
Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjelaskan bahwa
“penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubungan
dengan pekerjaannya, jabatannya, atau karena ia mendapatkan upah uang dihukum
dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun, dalam kasus tindak pidana
penggelapan yang dilakukan oleh anggota kepolisian, tidak sesuai dengan fungsi dan
tugas sebagai anggota kepolisian untuk me lindungi dan mengayomi masyarakat.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan proses hukum
terhadap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana penggelapan, mengetahui
faktor yang menyebabkan anggota kepolisian melakukan tindak pidana penggelapan
dan mengetahui hambatan dalam proses penyelesaian tindak pidana penggelapan
yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
Untuk mendapatkan data yang diperlukan dalam penelitian ini dilakukan
penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan
menghasilkan data sekunder yaitu dengan mempelajari buku, teori, perundang-
undangan serta tulisan ilmiah. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data
primer, dengan melakukan wawancara terhadap responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyelesaian tindak pidana
penggelapan yang dilakukan oleh anggota kepolisian dilakukan melalui proses
penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang, dan setelah adanya keputusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap kemudian dilakukan pemeriksaan dan
sidang kode etik di instansi kepolisian. Faktor yang menyebabkan anggota kepolisian
melakukan tindak pidana penggelapan yaitu faktor ekonomi, lingkungan, prilaku,
kesempatan dan budaya. Hambatan yang dihadapi didalam proses penyelesaian
tindak pidana penggelapan yan g dilakukan oleh anggota kepolisian yaitu tidak
hadirnya pelanggar disidang kode etik yang menyebabkan proses sidang dilakukan
secara in absensia, hambatan apabila anggota polisi yang diperiksa pangkatnya lebih
tinggi atau lebih senior, hambatan dalam tahap pelaporan yang memerlukan waktu
lama, serta tidak hadinya pelanggar dan saksi pada tahap pemeriksaan sehingga
menghambat penyidik untuk melakukan pemeriksaan.
Disarankan untuk membenahi kompetensi anggota kepolisian agar tidak
meningkatnya jumlah anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana
penggelapan dan melanggar kode etik serta perlu adanya upaya lebih lanjut dari
pihak Kepolisian Daerah Aceh untuk menanggulangi agar anggota kepolisian tidak
melakukkan tindak pidana khususnya tindak pidana penggelapan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK