TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA JASA CUCI KENDARAAN TERHADAP HILANGNYA BARANG-BARANG YANG TERDAPAT DI DALAM KENDARAAN RODA EMPAT MILIK KONSUMEN | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA JASA CUCI KENDARAAN TERHADAP HILANGNYA BARANG-BARANG YANG TERDAPAT DI DALAM KENDARAAN RODA EMPAT MILIK KONSUMEN


Pengarang

RONA PUSPITA - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1203101010177

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
RONA PUSPITA
2016
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA JASA
CUCI KENDARAAN TERHADAP HILANGNYA
BARANG-BARANG YANG TERDAPAT DI
DALAM KENDARAAN RODA EMPAT MILIK
KONSUMEN
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA
(v, 64) pp., tabl., bibl.
(INDRA KESUMA HADI, S.H., M.H.)
Pasal 1367 KUH Perdata menyebutkan bahwa seseorang tidak saja
bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi
juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi
tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang dibawah pengawasannya.
Dalam hal ini, pelaku usaha sebagai pemilik jasa usaha cuci kendaraan turut ikut
bertanggung jawab atas setiap perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh
karyawannya, yang menimbulkan kerugian bagi konsumen pengguna jasa cuci
kendaraan berupa hilangnya barang-barang yang terdapat di dalam kendaraan roda
empat miliknya. Namun pada kenyataannya, sangat sulit untuk mendapatkan ganti
kerugian akibat hilangnya barang-barang yang terdapat di dalam kendaraan roda
empat milik konsumen pada saat menggunakan jasa cuci kendaraan.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan bentuk-bentuk kerugian
yang dialami oleh konsumen pengguna jasa cuci kendaraan, untuk menjelaskan
faktor-faktor karyawan jasa cuci kendaraan melakukan perbuatan melawan hukum
yang menimbulkan kerugian bagi konsumen, serta menjelaskan proses
penyelesaian sengketa yang ditempuh para pihak.
Data yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini, dilakukan dengan
menggunakan metode yuridis empiris, yakni penelitian kepustakaan dan lapangan.
Dalam mendapatkan data sekunder dilakukan dengan cara mengkaji peraturan
perundang–undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku, dan
literatur-literatur yang berkaitan dengan penelitian ini, dan penelitian lapangan
dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian
ini melalui wawancara dengan responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terdapat berbagai bentuk
kerugian yang dialami konsumen, yakni kerugian materil dan kerugian immateril.
hasil penelitian juga menunjukan bahwa terdapat faktor-faktor terjadinya
perbuatan melawan hukum yaitu karena kurangnya kesadaran hukum, kurangnya
kehati-hatian konsumen, dan kurangnya pengawasan langsung dari pelaku usaha.
penyelesaian sengketa dilakukan secara non litigasi, yaitu secara negoisasi atau
musyawarah, dimana penyelesaiannya dilakukan di tempat usaha jasa cuci
kendaraan tersebut. Namun pada kenyataannya, pelaksanaan tanggung jawab
ganti kerugian oleh pihak pelaku usaha jasa cuci kendaraan sebagian besar hampir
tidak pernah dilakukan, dikarenakan tidak ada nya bukti yang kuat yang disediakan
oleh konsumen pengguna jasa cuci kendaraan untuk menuntut ganti kerugian dari
pihak pelaku usaha.
Disarankan kepada pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha cuci
kendaraan agar memiliki SOP (Standard Operating Procedure) dimana terdapat
juga perjanjian-perjanjian antara pelaku usaha dan konsumen terhadap jasa yang
disediakan dan juga menyediakan kamera pengintai atau CCTV (Closed Circuit
Television) untuk meminimalisir penuntutan ganti kerugian yang dilakukan oleh
konsumen pengguna jasa cuci kendaraan. disarankan kepada konsumen agar lebih
berhati-hati atau tidak meninggalkan barang-barang berharga di dalam kendaraan
roda empat milikinya pada saat menggunakan jasa cuci kendaraan.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK