<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" id="22763">
 <titleInfo>
  <title>TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA JASA CUCI KENDARAAN TERHADAP HILANGNYA BARANG-BARANG YANG TERDAPAT DI DALAM KENDARAAN RODA EMPAT MILIK KONSUMEN</title>
 </titleInfo>
 <name type="Personal Name" authority="">
  <namePart>RONA PUSPITA</namePart>
  <role>
   <roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm>
  </role>
 </name>
 <typeOfResource manuscript="no" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
 <genre authority="marcgt">bibliography</genre>
 <originInfo>
  <place>
   <placeTerm type="text">Banda Aceh</placeTerm>
   <publisher>Universitas Syiah Kuala</publisher>
   <dateIssued>2016</dateIssued>
  </place>
 </originInfo>
 <language>
  <languageTerm type="code">id</languageTerm>
  <languageTerm type="text">Indonesia</languageTerm>
 </language>
 <physicalDescription>
  <form authority="gmd">Null</form>
  <extent></extent>
 </physicalDescription>
 <note>ABSTRAK&#13;
RONA PUSPITA&#13;
2016&#13;
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA JASA &#13;
CUCI KENDARAAN TERHADAP HILANGNYA &#13;
BARANG-BARANG YANG TERDAPAT DI &#13;
DALAM KENDARAAN RODA EMPAT MILIK &#13;
KONSUMEN&#13;
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA&#13;
(v, 64) pp., tabl., bibl.&#13;
(INDRA KESUMA HADI, S.H., M.H.)&#13;
Pasal  1367  KUH  Perdata  menyebutkan  bahwa  seseorang  tidak  saja &#13;
bertanggung  jawab untuk kerugian yang  disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi &#13;
juga  untuk  kerugian  yang  disebabkan  perbuatan  orang-orang  yang  menjadi &#13;
tanggungannya  atau  disebabkan  oleh  barang-barang  dibawah  pengawasannya. &#13;
Dalam  hal  ini, pelaku  usaha  sebagai  pemilik  jasa  usaha  cuci  kendaraan  turut  ikut&#13;
bertanggung  jawab  atas  setiap  perbuatan-perbuatan  yang  dilakukan  oleh&#13;
karyawannya,  yang  menimbulkan  kerugian  bagi  konsumen  pengguna  jasa  cuci &#13;
kendaraan berupa hilangnya barang-barang yang terdapat di dalam kendaraan roda&#13;
empat miliknya. Namun pada kenyataannya, sangat sulit untuk mendapatkan ganti &#13;
kerugian akibat hilangnya barang-barang yang terdapat di dalam kendaraan roda &#13;
empat milik konsumen pada saat menggunakan jasa cuci kendaraan.&#13;
Tujuan  penulisan  skripsi  ini  untuk  menjelaskan  bentuk-bentuk  kerugian &#13;
yang  dialami  oleh  konsumen  pengguna  jasa  cuci  kendaraan,  untuk  menjelaskan &#13;
faktor-faktor karyawan jasa cuci kendaraan melakukan perbuatan melawan hukum &#13;
yang  menimbulkan  kerugian  bagi  konsumen,  serta  menjelaskan  proses &#13;
penyelesaian sengketa yang ditempuh para pihak.&#13;
Data  yang  diperoleh  dalam  penulisan  skripsi  ini,  dilakukan  dengan &#13;
menggunakan metode yuridis empiris, yakni penelitian kepustakaan dan lapangan.&#13;
Dalam  mendapatkan  data  sekunder  dilakukan  dengan  cara  mengkaji  peraturan &#13;
perundang–undangan,  karya  ilmiah,  pendapat  para  sarjana,  buku-buku,  dan &#13;
literatur-literatur  yang  berkaitan  dengan  penelitian  ini,  dan  penelitian  lapangan&#13;
dilakukan  untuk  mendapatkan  data  primer  yang  berhubungan  dengan  penelitian&#13;
ini melalui wawancara dengan responden dan informan.&#13;
Berdasarkan  hasil  penelitian  diketahui  bahwa  terdapat  berbagai  bentuk &#13;
kerugian yang dialami konsumen, yakni kerugian materil dan kerugian immateril. &#13;
hasil  penelitian  juga  menunjukan  bahwa  terdapat  faktor-faktor  terjadinya &#13;
perbuatan melawan hukum yaitu karena kurangnya kesadaran hukum, kurangnya &#13;
kehati-hatian konsumen, dan kurangnya pengawasan langsung dari pelaku usaha. &#13;
penyelesaian  sengketa  dilakukan  secara  non  litigasi,  yaitu  secara  negoisasi  atau &#13;
musyawarah,  dimana  penyelesaiannya  dilakukan  di  tempat  usaha  jasa  cuci &#13;
kendaraan  tersebut.  Namun  pada  kenyataannya,  pelaksanaan  tanggung  jawab &#13;
ganti kerugian oleh pihak pelaku usaha jasa cuci kendaraan sebagian besar hampir &#13;
tidak pernah dilakukan, dikarenakan tidak ada nya bukti yang kuat yang disediakan &#13;
oleh konsumen pengguna jasa cuci kendaraan untuk menuntut ganti kerugian dari &#13;
pihak pelaku usaha.&#13;
Disarankan kepada pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha cuci &#13;
kendaraan agar memiliki SOP  (Standard Operating Procedure)  dimana terdapat &#13;
juga perjanjian-perjanjian antara pelaku usaha dan konsumen terhadap jasa yang &#13;
disediakan dan juga menyediakan kamera pengintai  atau CCTV  (Closed Circuit &#13;
Television)  untuk meminimalisir penuntutan ganti kerugian  yang dilakukan oleh &#13;
konsumen pengguna jasa cuci kendaraan. disarankan kepada konsumen agar lebih &#13;
berhati-hati atau tidak meninggalkan barang-barang berharga di dalam kendaraan &#13;
roda empat milikinya pada saat menggunakan jasa cuci kendaraan.</note>
 <classification>0</classification>
 <identifier type="isbn"></identifier>
 <location>
  <physicalLocation>ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION Universitas Syiah Kuala</physicalLocation>
  <shelfLocator></shelfLocator>
 </location>
 <slims:digitals/>
</mods>
<recordInfo>
 <recordIdentifier>22763</recordIdentifier>
 <recordCreationDate encoding="w3cdtf">2016-06-27 15:28:44</recordCreationDate>
 <recordChangeDate encoding="w3cdtf">2016-06-28 09:50:18</recordChangeDate>
 <recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo>
</modsCollection>