JAMINAN KECELAKAAN KERJA BAGI ATLET ANGKAT BESI PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (SUATU PENELITIAN DI PERSATUAN ANGKAT BESI, ANGKAT BERAT, DAN BINA RAGA SELURUH INDONESIA PROVINSI ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    NULL

JAMINAN KECELAKAAN KERJA BAGI ATLET ANGKAT BESI PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (SUATU PENELITIAN DI PERSATUAN ANGKAT BESI, ANGKAT BERAT, DAN BINA RAGA SELURUH INDONESIA PROVINSI ACEH)


Pengarang

ARIF MUNANDAR - Personal Name;

Dosen Pembimbing



Nomor Pokok Mahasiswa

1103101010095

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016

Bahasa

Indonesia

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

i
ABSTRAK
ARIF MUNANDAR. JAMINAN KECELAKAAN KERJA BAGI ATLET
2016 ANGKAT BESI PASCA BERLAKUNYA UNDANG
UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN
PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL.
(Suatu Penelitian di Persatuan Angkat Besi, Angkat Berat
dan Bina Raga Seluruh Indonesia Provinsi Aceh).
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 56), pp., bibl.
(ISHAK, S.H.,M.H.)
Kecelakaan kerja berdasarkan Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah kecelakaaan yang terjadi dalam
hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju
tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Persatuan Atlet Angkat Besi, Angkat Berat dan Bina Raga Seluruh Indonesia atau disingkat
(PABBSI) Aceh merupakan organisasi pembinaan atlet angkat besi. Pada saat pemusatan
latihan untuk Pra-PON 2016, bulan Juni 2015 ada tujuh orang atlet angkat besi mengalami
kecelakaan kerja dan pada bulan Agustus 2015 ada lima orang mengalami kecelakaan
kerja. Tetapi atlet yang mengalami kecelakaan kerja tidak didaftarkan dalam program
jaminan kecelakaan kerja di BPJS Ketenagakerjaan.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan tangung jawab pengurus PABBSI
Aceh terhadap atlet angkat besi yang mengalami kecelakaan kerja, faktor yang
menyebabkan atlet angkat besi tidak didaftarkan dalam program jaminan kecelakaan kerja
di BPJS Ketenagakerjaan, dan upaya-upaya yang dilakukan oleh atlet angkat besi yang
mengalami jaminan kecelakaan kerja tetapi tidak didaftarkan dalam program jaminan
kecelakaan kerja.
Data diperoleh dengan melakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian
kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku teks, dan
peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan untuk memperoleh data primer
dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian diketahui bahwa Pengurus PABBSI Aceh tidak melaksanakan
tanggung jawabnya dengan baik terhadap atlet angkat besi, karena atlet angkat besi yang
mengalami kecelakaan kerja ringan atau sedang akan mendapatkan perawatan ditempat
latihan saja, sedangkan atlet yang mengalami cedera berat akan dibawa kerumah sakit dan
melakukan klaim jaminan kesehatan di asuransi Sun Life Finansial. Faktor yang
menyebabkan atlet angkat besi tidak didaftarkan dalam program Jaminan kecelakaan kerja
adalah tidak tersedia anggaran untuk program SJSN, kurangnya sosialisasi tentang manfaat
jaminan kecelakaan kerja, pengurus KONI Aceh sudah mendaftarkan atlet angkat besi
diasuransi Sun Life Finansial, dan faktor minimnya manfaat yang diperoleh PABBSI Aceh .
Upaya yang dilakukan oleh atlet angkat besi adalah melakukan koordinasi dengan Pengurus
PABBSI Aceh dan meminta Pengurus KONI Aceh mengganti asuransi Sun Life Finansial
dengan BPJS Ketenagakerjaan
Disarankan kepada Pengurus PABBSI Aceh untuk mendaftarkan atlet angkat besi
dalam program jaminan kecelakaan kerja di BPJS ketenagakerjaan, kepada BPJS
Ketenagakerjaan supaya melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
Tentang BPJS dan DISNAKERMOBDUK Aceh supaya adanya tindakan pengawasan
terhadap pemberi kerja termasuk PABBSI Aceh.

Tidak Tersedia Deskripsi

Citation



    SERVICES DESK