Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PELANGGARAN TIDAK MENYALAKAN LAMPU UTAMA KENDARAAN BERMOTOR PADA SIANG HARI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT KOTA LANGSA)
Pengarang
ATIKHA SURI DEWIANSYAH - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1203101010050
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2016
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
ATIKHA SURI DEWIANSYAH, PELANGGARAN TIDAK MENYALAKAN
2016 LAMPU UTAMA KENDARAAN
BERMOTOR PADA SIANG HARI (Suatu
Penelitian di Wilayah Hukum Kota Langsa)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(v, 57),. pp,. tabl,. bilb
M.IQBAL, S.H.,M.H.
Pasal 107 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa “ Setiap pengendara sepeda motor wajib
menyalakan lampu utama kendaraan bermotor pada siang hari”.Pada Pasal 293 ayat
(2) menyatakan bahwa” Pelaku pelanggar akan dikenakan sanksi pidana kurungan
selama-lamanya 15 hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 100.000,-. Namun
dalam kenyataannya ketentuan tersebut masih banyak dilanggar oleh pengendara.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor-faktor pengendara tidak
menyalakan lampu utama kendaraan bermotor, menjelaskan penerapan sanksi bagi
pelaku pelanggaran tidak menyalakan lampu utama kendaraan, serta menjelaskan
hambatan dan upaya yang dilakukan pihak kepolisian dalam hal penerapan kewajiban
menyalakan lampu utama kendaraan bermotor.
Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan yang
dilakukan dengan cara mengumpulkan dan mempelajari buku ilmu hukum, peraturan
perundang-undangan, pendapat sarjana, serta literatur yang dapat memberikan
informasi keterangan untuk penelitian ini dan penelitian lapangan dilakukan dengan
cara melakukan wawancara dengan responden dan informan dengan tujuan untuk
memperoleh data yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya terhadap masalah
yang akan diteliti.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab pengendara sepeda motor
tidak menyalakan lampu utama kendaraan bermotor pada siang hari dikarenakan
masyarakat tidak mengetahui aturan tersebut serta penegakan hukum yang tidak
maksimal bagi pelaku pelanggaran. Penerapan sanksi denda yang dijatuhkan hakim
kepada pelaku pelanggaran yang masih tergolong rendah. Hambatan yang dihadapi
pihak kepolisian diantaranya kurangan kesadaran dan pengetahuan mayarakat unt uk
tertib dalam berlalu lintas, tidak efektifnya sanksi denda, lemahnya sanksi hukum,
serta kurangnya jumlah personil kepolisian. Upaya penanggulangan yang dilakukan
pihak kepolisian melalui upaya preventif dan represif.
Diharapkan pada aparat penegak hukum selaku pihak yang berwenang harus
lebih tegas dan adil untuk menerapkan sanksi pada pelaku pelanggaran serta
melaksanakan sosialisasi terkait tertib untuk berlalu lintas secara berkelanjutan dan
bagi pelaku pelanggaran diharapkan agar dapat mematuhi aturan hukum yang
bertujuan tercapainya ketertiban, kenyaman dan keselamatan dalam berkendara.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA TIDAK MENGHIDUPKAN LAMPU UTAMA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI SIANG HARI DAN PENERAPAN HUKUMNYA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN. (Dewi Sartika, 2015)
TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP PELANGGARAN LALU LINTAS TANPA SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM SATUAN LALU LINTAS POLISI RESORT ACEH BESAR) (AFRINA ANDRIYANA, 2025)
PEMETAAN DATA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DI KOTA BANDA ACEH BERBASIS WEB GIS (KHAIRUNNISA, 2020)
PENANGGULANGAN KEJAHATAN PERAMPASAN TERHADAP KENDARAAN BERMOTOR DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT KOTA MEDAN (NURHAKIKI, 2016)
TINDAK PIDANA BERBALAPAN DI JALAN OLEH ANAK DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR KOTA LANGSA) (OKTANANDA PERMANA, 2018)